Anggaran Seremonial Pemerintah Aceh Rp71,7 Miliar, TAPA Dinilai Abaikan RPJMA dan Kepentingan Rakyat
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 kembali menuai sorotan tajam. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan catatan serius terhadap alokasi anggaran Pemerintah Aceh, khususnya belanja iklan, reklame, film, dan pemotretan yang mencapai Rp71,7 miliar. Anggaran tersebut dinilai berlebihan, minim urgensi, dan tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat Aceh saat ini.
Sorotan Kemendagri ini secara langsung mengarah pada kinerja Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh selaku ketua. Publik mempertanyakan dasar perencanaan anggaran yang dianggap tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2030, dokumen strategis yang seharusnya menjadi kompas utama kebijakan fiskal Aceh.
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Syiah Kuala, Dr Nasrul Zaman, alokasi anggaran seremonial dalam jumlah besar di tengah persoalan sosial yang akut menunjukkan kegagalan membaca prioritas pembangunan.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keberpihakan. Ketika anggaran pencitraan lebih besar dari intervensi kemiskinan dan kesehatan dasar, maka ada masalah serius dalam logika perencanaan,” ujar Dr Nasrul, Jumat (30/1/2026).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kesehatan Aceh menunjukkan bahwa Aceh masih menghadapi persoalan struktural yang mendesak. Prevalensi stunting di sejumlah kabupaten/kota masih berada di atas rata-rata nasional. Cakupan imunisasi dasar lengkap juga belum merata, terutama di wilayah pedalaman dan pasca bencana. "Di sisi lain, angka kemiskinan Aceh masih menjadi yang tertinggi di Sumatera. Fakir miskin, keluarga rentan, dan masyarakat terdampak bencana belum sepenuhnya mendapatkan intervensi anggaran yang memadai dan terukur," ujarnya.
Namun dalam konteks tersebut, kata Dr Nasrul, TAPA justru mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk belanja yang bersifat seremonial dan pencitraan visual. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran yang diamanatkan dalam RPJMA serta kebijakan nasional pengendalian belanja nonprioritas.
Dia menambahkan, kebijakan anggaran ini juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap visi pembangunan Aceh yang diusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh. Visi kemandirian, keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat kecil dikhawatirkan hanya berhenti pada narasi, tanpa terjemahan konkret dalam struktur APBA.
“Jika tidak dikoreksi, maka visi besar pembangunan Aceh berisiko menjadi sekadar slogan di balik baliho dan video promosi yang mahal,” kata Nasrul.
Catatan Kemendagri menjadi peringatan serius agar Pemerintah Aceh segera melakukan rasionalisasi anggaran, mengembalikan prioritas pada kebutuhan dasar rakyat, serta memastikan setiap rupiah APBA benar-benar berpihak pada kesejahteraan publik, bukan sekadar kepentingan seremonial. (**)









