12 Desember 2024
Sumut

AMNASTI Menggelar Aksi ke-3 di Kejatisu

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -AMNASTI kembali lagi mengelar aksi ke 3 kali nya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kali ini AMNASTI menegaskan kepada pihak berwenang seperti, pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan harus segera menindaklanjuti persoalan terkait,Jum'at (03/11/2023).

Adapun penegasan yang diangkat kepermukaan oleh mahasiswa AMNASTI tersebut yaitu Adanya dugaan Tindak Pidana Koruspsi Bangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie,adapun Pengucuran anggaran lebih kurang sebesar 5,5 Milliar ke BLUD RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran yang tanpa dasar hukum.

Dan juga dugaan korupsi dana LPTQ Kabupaten Asahan yang dibawah pimpinan Zainal Arifin Sinaga, yang juga selaku Kepala BAPPEDA Asahan dan juga termasuk pengajar di tahfidz Pemda Asahan yang diduga tidak pernah mengajar dan diduga hanya makan gaji buta.

Hakim, Selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan “Sudah 25 tahun pasca Reformasi Pemerintah dapat kita katakan gagal dalam mewujudkan cita-cita Reformasi karena masih banyak perilaku KKN yang begitu nyata kita saksikan disekitaran kita khususnya di Kabupaten Asahan seperti persoalan-persoalan yang kita angkat hari ini” ujar Hakim.

“Masyarakat  berharap Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Responsif dan pukul rata dalam menangani pelanggaran-pelanggaran hukum, baik pemerintah dan masyarakat sehingga tidak ada istilah kebal hukum” Lanjut Hakim.

Sementara itu Yusril, selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya mengatakan “Tentu kita kecewa kepada Bupati Asahan, Masyarakat telah menitipkan harapan dan kepercayaan kepada beliau tapi ternyata yang didapatkan masyarakat adalah kekecewaan. Maka dari itu sebagai Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat yang tergabung dalam AMNASTI, kita akan mengkawal sampai tuntutan kita ini terealisir”. Ujar Yusril kepada Media (04/11).

Aksi Unjuk rasa AMNASTI tersebut, mendapat respon dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu Ibu Juliana Sinaga dengan mengatakan “Kami berterimakasih kepada teman-teman AMNASTI karena sudah turut serta dalam upaya penegakan hukum, kami berharap teman-teman dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan mengirimkan Surat Laporan ke PTSP Kejatisu terkait kasus yang diangkat”.

Adapun Tuntutan Aksi Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) pada aksi tersebut yaitu :

1. Meminta Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memeriksa Bupati Asahan, Sekda Kab. Asahan, Kepala BAPPEDA Asahan, Pejabat Pembuat Komitmen, Dirut RSUD H. Abdul Manan Simatupang, serta oknum oknum terkait permasalahan tersebut.

2. Meminta Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memeriksa Pembangunan Menara Pandang Masjid Agung H. Ahmad Bakrie Kisaran yang terkesan dipaksakan dan syarat KKN ditengah tengah Refocusing Anggaran.

3. Usut Tuntas Dugaan Korupsi LPTQ Asahan dibawah tanggung jawab Zainal Sinaga (Kepala BAPPEDA Asahan).

4. Segera tangkap Surya, Bsc (Bupati Asahan) dan Zainal Sinaga (Kepala BAPPEDA Asahan).

5. Tangkap dan Adili Bupati Asahan, Kepala Bappeda, Pejabat Pembuat Komitmen, BLUD Asahan, Rekanan, apabila terbukti bersalah dalam permasalahan tersebut.

6. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar turut serta memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Rekanan dan oknum-oknum terkait didalam indikasi Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie. Pungkas Yusril. (Adel)

​​​