LSM Sidik Perkara: Metode PL Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023 Dinas Pendidikan Labusel Sarat KKN
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID — Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Sidik Perkara menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang diduga melanggar kebijakan, disiplin, dan etika.
Ketua LSM Sidik Perkara, Agus Harahap, dalam surat No: 1093/KLF/DPP LSM-SIDIK PERKARA/VI/2024 tertanggal 02 Juni 2024, meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Labusel, M. Taufiq Anshari Siregar. Agus Harahap mengungkapkan bahwa sistem Petunjuk Langsung (PL) yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Labusel dalam pengadaan barang dan jasa menimbulkan dugaan pelanggaran.
Menurut Agus, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kedua pada Senin (03/06/2024) namun belum mendapat tanggapan dari Disdik Labusel. "Kami mengetahui adanya beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang negara tersebut," terang Agus Harahap dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (10/6/2024).
Agus menambahkan, metode PL yang diterapkan Disdik berpotensi memuat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan observasi dan pemantauan data yang dilakukan oleh LSM Sidik Perkara, ditemukan indikasi KKN yang signifikan. "Kami menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh oknum pejabat pengadaan Disdik Labusel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai panitia," ungkap Agus.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Perpres tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah memberikan hak penuh kepada Pejabat Pengadaan untuk membuat paket pekerjaan dengan metode pengadaan langsung guna mendukung partisipasi perusahaan kecil dan UMKM, pelaksanaannya justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Metode PL tidak memerlukan syarat-syarat yang serupa dengan metode tender (lelang), namun sayangnya, pemberlakuan PL dalam pengadaan barang dan jasa TA 2023 ini ditemukan adanya oknum pejabat nakal yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keuntungan pribadi," jelas Agus.
Agus menegaskan agar Kepala Dinas Pendidikan Labusel, M. Taufiq Anshari Siregar, segera menindaklanjuti konfirmasi LSM Sidik Perkara. "Kami juga meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami layangkan secara fair dan transparan," tegasnya. (Ari)