YARA Harap Interpelasi DPRK ke Pj Bupati Bukan Hanya Gertak Sambal
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim menyikapi pengajukan hak interpelasi yang digulirkan oleh anggota DPRK Aceh Singkil kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil.
Diharapkan, peluncuran hak interpelasi yang merupakan senjata ampuh anggota DPRK itu bukan hanya dijadikan sebagai gertak sambal.
Menurut Kaya Alim hak interpelasi tidak hanya menjadi alat beginning anggota DPRK kepada pemerintah Aceh Singkil yang saat ini di pimpin seorang Penjabat.
" Usulan hak interpelasi anggota DPRK Aceh Singkil saat ini bukan hal yang pertama kali kita dengar. Pada tahun 2016 silam anggota DPRK juga ada wacana untuk mengajukan hak interpelasi kepada Bupati karena terlambat menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 dan berakhir batal karena lebih banyak yang menolak dari pada setuju menggunakan hak interpelasi pada waktu itu " kata Kaya Alim, kepada wartawan.
Kaya Alim merasa yakin hak interpelasi yang diajukan anggota DPRK nanti nya akan dingin setelah kebutuhan anggota DPRK diakomodir pemerintah. Sebab, ada informasi yang ia dapat lamban nya penyerahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 karena adanya tarik ulur antara eksekutif dengan legislatif karena dana pokok pikiran anggota dewan belum diakomodir pemerintah.
" Kita tau anggota DPRK itu lahir dari partai politik. Apalagi tak lama lagi pesta demokrasi akan dimulai tentu masing-masing anggota DPRK mendekati konstituen masing-masing " ucap Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, sejak Kabupaten Aceh Singkil dipimpin Marthunis selaku Penjabat Bupati sejauh ini apa inovasi yang telah diraih dan patut serta layak diancungi jempol, dan hampir tidak ada, selain foto-foto setiap kegiatan lalu di posting media sosial dan pertikaian politik dengan lembaga legislatif.
Disarankan kepada Pj Bupati untuk membangun komunikasi yang baik dengan legislatif yang sama-sama mempunyai kekuatan di masing-masing tupoksi demi membangun daerah.
" Saling menghargai, menjaga, dan mengingatkan antara lembaga pengelola daerah sudah seharusnya dilakukan. Bukan mempertontonkan hal-hal seperti ini kepada rakyat,” ungkapnya. (**)