Yaqut Cholil Dinilai Picu Keresahan Umat, HMI Ingin Menag Minta Maaf, Desak Jokowi Evaluasi Menteri Agama
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas baru-baru ini yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan kini Yaqut akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.
Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan tentang suara adzan yang mengganggu jika berbunyi dalam waktu bersamaan.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan wartawan soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan mushala.
Pernyataan ini, membuat banyak kalangan berikan reaksi keras, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara. Menurut HMI, pernyataan Menag tidak mencerminkan sosok yang bijaksana dan berbudi luhur, malahan pernyataannya sangat kontroversial dan menyakiti hati umat islam.
Akibatnya, HMI sangat mengecam dan mengutuk keras ketika Menag mengumpamakan Suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong.
"Suara Adzan itu panggilan Ke Agungan dalam islam, lafadz nya sangat mulia dan suci, dibandingkan perbedaannya dengan suara anjing yang menggonggong, itu binatang, apalagi kalau dalam islam anjing itu haram,"kata Muhammad Fadli, ketua umum HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, dalam siaran persnya, jumat (25/02/2022).
Lebih lanjut kata Fadli, makanya wajar umat islam secara umum sakit hati mendengar ucapan dari sosok menag yang seharusnya menaburkan benih perdamaian di antara umat beragama, bukan malah sebaliknya.
Fdli juga menjelaskan, didalam ilmu Hermeneutika lebih spesifik lagi dalam ilmu kebahasaan apa yang Menag ucapkan itu masuk dalam kaidah gaya bahasa/majas perumpamaan (Simile). "Yaitu perbandingan dua hal yang secara hakikatnya berbeda namun sengaja dipaksakan sama,"ujarnya
Bahkan HMI juga menuntut agar Menteri agama membuat klarifikasi sendiri dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat islam yang ada di Indonesia. "Karna telah mencoba menyakiti umat islam dengan pernyataannya tendensius dan penuh apologetik tersebut,"desaknya
Hmi juga kita juga mengingatkan presiden Jokowi untuk mengevaluasi Menag dan apabila perlu di ganti dengan yang lebih baik.
"Karna semenjak menjabat sebagai menteri, sangat banyak pernyataan ataupun kebijakan yang dikeluarkan mendiskreditkan umat islam, seperti pergeseran hari libur hari-hari besar islam,"tutur ketua HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
Namun katanya, hal itu tidak berlaku ketika agama lain merayakan hari kebesaran nya, kemudian diperketat prokes ketika hari besar umat islam,namun ketika umat agama lain tidak ada hal tersebut, yang paling terakhir perayaan Imlek yang dilakukan di mall mewah tanpa memberlakukan prokes.
"Namun Menag diam seribu bahasa, kita tidak mempermasalahkan hari besar umat beragama lain, bukan itu esensi nya, namun kebijakan dari Menag yang tidak equal, seharusnya dalam prinsip hukum semua orang sama dimata hukum, tidak boleh dibeda-bedakan,"pungkasnya
Sebagai pemerhati hukum, Fadli juga menilai bahwa pernyataan Menag tersebut berpotensi dapat dipidana, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah.
"Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama, Perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa : pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi,"ucapnya
HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara juga bersikap untuk menolak Surat Edaran Menag Nomer 5 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan musholla, karna beberapa alasan fundamental diantara nya ialah bahwasanya Adzan merupakan perintah agama, salah satunya seperti termaktub dalam hadist.
"Jika telah tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam." (HR Bukhari). Kemudian katanya, secara Konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Maka secara agama dan konstitusi Negara mempunyai legitimasi yang kuat, selama ini sudah 76 Tahun Indonesia merdeka, semua agama di Indonesia bisa hidup damai dan tentram, termasuk ketika ada yang mengumandangkan Adzan, atau bunyi lonceng di Gereja, masyarakat masih bisa hidup berdampingan sampai sekarang.
'"Namun menjadi keliru ketika suatu hal yang sangat teknis dalam kehidupan beragama yang tidak terjadi permasalahan fundamental kemudian Menag mencoba mengatur hal tersebut, karna kebijakan nya lah kemudian yang membuat umat beragama merasa terusik dan tidak bisa beribadat dengan tenang dan nyaman,"jelasnya
"Kami HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara mengutuk keras pernyataan Menag dan meminta Menag segera meminta maaf kepada umat Islam secara terbuka dan juga Menag harus mencabut SE Nomer 5 Tahun 2022 tersebut,"ungkapnya
"kami juga meminta presiden jokowi untuk mengevaluasi pembantu nya, ini menjadi preseden yang buruk tersendiri bagi kepemimpinan jokowi, apabila menteri kontroversial seperti ini masih belum di evaluasi dan diberikan sanksi,"tandas Muhammad fadli. (AR)