19 Agustus 2026
Daerah

Warga Samadua Tolak Tambang, Pemerintah Aceh Didesak Evaluasi IUP

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPenolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak boleh menjadi “cek kosong” bagi perusahaan untuk menguasai ruang hidup masyarakat tanpa proses yang transparan dan partisipatif.


Dua perusahaan diketahui telah mengantongi IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua dengan total luas sekitar 1.491,4 hektare. Masing-masing diberikan kepada PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) seluas 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) seluas 739 hektare.

Koalisi menilai persoalan pertambangan bukan semata-mata soal ada atau tidaknya izin, tetapi juga menyangkut bagaimana izin tersebut diterbitkan serta sejauh mana hak masyarakat terdampak dihormati. Penerbitan izin sumber daya alam tanpa komunikasi dan pelibatan masyarakat secara bermakna dinilai berpotensi melahirkan konflik agraria dan persoalan lingkungan.

Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, mengatakan pola penerbitan izin secara tertutup menunjukkan masih adanya pengambilan keputusan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak terakhir yang mengetahui. Menurutnya, masyarakat kerap diposisikan hanya sebagai objek, bukan subjek dalam proses investasi.

“Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal,” kata Fachrian.

Ia menegaskan, tata kelola sumber daya alam harus dilakukan secara terbuka dan demokratis. Masyarakat harus memperoleh informasi yang utuh serta diberi ruang untuk menyampaikan persetujuan maupun penolakan sebelum keputusan diambil.

Hal tersebut, lanjut Fachrian, juga berkaitan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Prinsip tersebut menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui secara menyeluruh rencana kegiatan yang berpotensi memengaruhi tanah, wilayah kelola dan sumber daya alam mereka.
“Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka,” ujarnya.

Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, mengatakan petisi penolakan warga merupakan gambaran nyata sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan di wilayah tersebut.
“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” kata Noer Faisal.

Menurutnya, penolakan warga harus dibaca pemerintah sebagai suara masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup. Pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa aman, dihormati dan memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya.

Tokoh masyarakat Samadua yang berada di Banda Aceh, Dr. Khairuddin A. Ag., M.A., menilai keberadaan tambang berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas ruang kelola yang selama ini diwariskan dan dikelola lintas generasi.

“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga. Bila ini hilang, tentu berdampak terhadap kemiskinan,” kata Khairuddin.
Ia menyebutkan, masyarakat selama ini menggantungkan pendapatan dari hasil hutan bukan kayu serta sejumlah komoditas perkebunan seperti pala, durian dan nilam. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air dan merusak ekosistem, yang pada akhirnya dapat memutus mata rantai ekonomi masyarakat yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Khairuddin menegaskan, rencana pertambangan tidak boleh mengorbankan hak kelola masyarakat atas tanah yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan mereka. Pembangunan semestinya menjamin keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat, bukan mengambil ruang yang menjadi tumpuan generasi sekarang dan mendatang.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, turut menegaskan bahwa FPIC bukan sekadar istilah administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi hak dasar masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.

“Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin. Pemerintah harus dapat menjelaskan proses penerbitannya, pihak yang dilibatkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat serta bagaimana persetujuan warga diperoleh,” kata Ahmad Shalihin yang akrab disapa Om Sol.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah serta sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP di Aceh, termasuk dua IUP di Samadua. Evaluasi tersebut mencakup proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan masyarakat, potensi dampak terhadap sumber air serta keterkaitannya dengan kawasan ekologis penting.

Pemerintah juga diminta membuka seluruh informasi perizinan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan dan proses administrasi penerbitan izin. Koalisi meminta aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan dihentikan sementara hingga persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat dan dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.

“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung investasi, sementara masyarakat menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang. Kalau sejak awal masyarakat menolak dan prosesnya tidak transparan, pemerintah harus mendengar suara itu, bukan memaksakan tambang atas nama izin,” tegas Om Sol.

Ia menambahkan, praktik perizinan yang minim transparansi dan partisipasi publik berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria serta mempercepat kerusakan lingkungan. Dalam kondisi demikian, izin dapat bergeser dari instrumen tata kelola menjadi legitimasi administratif bagi penguasaan sumber daya alam. “Praktik semacam ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria dan mempercepat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang menyikapi persoalan tersebut terdiri dari IKSAS, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, YRBI, JKMA Aceh, AkaR Nusantara dan WALHI Aceh. (**)