Rapat Evaluasi Qanun Sepi Pejabat, Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya Sorot Sikap ABS Kepala SKPK
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan qanun yang digelar DPRK Pidie Jaya, Rabu (11/2/2026). Ketidakhadiran para kepala SKPK tersebut menuai kritik dari Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail.
Menurut Nazaruddin, rapat evaluasi qanun bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk memastikan setiap peraturan daerah yang telah disahkan benar-benar disosialisasikan dan diimplementasikan secara efektif. Namun, dalam rapat tersebut hanya dihadiri pejabat setingkat kepala bidang, bukan pimpinan utama sebagai pengambil kebijakan.
“Kami mencatat ada kepala SKPK yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Ini bukan formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada rakyat,” tegas Nazaruddin.
Ia menilai ketidakhadiran pimpinan SKPK berpotensi menghambat pelaksanaan sembilan qanun yang telah disahkan. Tanpa komitmen langsung dari pejabat tertinggi di masing-masing satuan kerja, regulasi dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata di lapangan.
Banleg DPRK Pidie Jaya juga meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang masih bekerja dengan pola “asal bapak senang” (ABS). Menurutnya, pola kerja tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang akuntabel.
DPRK Pidie Jaya akan memperketat fungsi pengawasan agar setiap qanun yang telah disahkan tidak berhenti di atas kertas, sebut Nazaruddin Ismail. Selain itu, ia juga memastikan seluruh regulasi daerah harus dijalankan secara serius demi kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi arsip kebijakan. (**)









