04 April 2025
News

Tips Jitu Tembus Uji Baca Al-Qur'an Bagi Bacaleg di Aceh, No 5 Anti Gagal!

Foto : Istimewa (ilustrasi) | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lagi hangat dibicarakan di Aceh secara umumnya, Uji Baca Al-Qur'an menjadi topik yang cukup sering ditakuti sejumlah politikus di Aceh, terutama bagi mereka yang mendaftar menjadi Calon Legeslatif (Caleg) Pemilu serentak 2024 mendatang.

Uji baca Al-Qur'an merupakan salah satu syarat yang penting untuk lulus menjadi Caleg dalam Pemilu 2024 mendatang. Jika tidak lulus Uji baca Al-Qur'an, Caleg beragama Islam di Aceh bisa dipastikan tidak bisa bertarung dalam kancah pesta demokrasi kali ini.

Tes ini menjadi salah satu syarat kumulatif bagi bacaleg khususnya yang beragama islam. Sementara yang nonmuslim tidak diwajibkan untuk mengikuti uji baca Alquran.

Uji kemampuan membaca kitab suci Umat Islam itu berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.

Yuk, pelajari tips dan beberapa pertimbangan yang perlu di lakukan dan pahami para bacaleg sebelum mengikuti uji baca Al-Qur'an.

Inilah tips dan trik untuk bisa lulus dalam uji baca Al-Qur'an?

1. Peserta uji mampu Alquran dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu meraih poin tersebut maka dinyatakan gugur,

2. Benar dan menguasai makhrajul huruf bacaan untuk mendapatkan sebanyak 40 poin,

3. Mampu membaca dengan ketetapan baris (harkat dan maad) untuk nilai terbanyak sejumlah 40 poin,

4.  Memiliki adab/penampilan sesuai syariat Islam agar memperoleh nilai maksimal sebanyak  20 poin.

5. Nah, trik paling jitu Tampa harus mengikuti uji baca Al-Qur'an namun tetap dinyatakan lulus, bacaleg cukup menyatakan diri "Non Muslim" sehingga tidak diwajibkan mengikuti uji baca Al-Qur'an.

Namun hati-hati bagi yang beragama Islam, tips nomor 5 ini bisa menyebabkan anda Murtad.

Berdasarkan Keputusan KIP Aceh No 37 Tahun 2022, hasil penilaian uji mampu baca Alquran yang telah dilakukan oleh tim uji bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding.

Kelulusan peserta uji mampu baca Alquran ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Namun, jika tidak mencukupi poin, bacaleg tersebut dinyatakan gugur.

Demikian tips dan trik agar bisa maju ke tahap selanjutnya dalam pendaftaran peserta Pileg 2024. Mari sama-sama kita kawal agar tim penguji dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya melakukan tugasnya secara profesional dan bisa dipertanggung jawabkan. (*)