04 Juni 2025
News

Terduga Pelaku Politik Uang Diamankan Warga di Bireuen

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSeorang warga yang diduga terlibat dalam praktik politik uang diamankan oleh sejumlah penduduk di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Senin sore (25/11/2024). Dilansir infoaceh.net, pelaku diduga membagikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada masyarakat untuk memengaruhi mereka memilih salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Bireuen.

Identitas pelaku hingga kini belum terungkap. Penangkapan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, TikTok, dan Instagram, setelah foto dan video kejadian tersebut beredar luas.

Dalam rekaman video yang viral, terlihat kerumunan warga mengamankan seorang individu bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu. Informasi yang berkembang menyebutkan uang tersebut berasal dari salah satu pasangan calon yang diduga diberikan kepada warga sebagai imbalan untuk memilih paslon tersebut.

Menurut keterangan warga setempat, pelaku telah membagikan sejumlah uang kepada beberapa orang sebelum akhirnya tertangkap. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) turut hadir dalam proses penangkapan, di mana pelaku kemudian dibawa ke dalam sebuah mobil yang digunakan warga untuk pengamanan lebih lanjut.

Kejadian ini memicu diskusi di masyarakat, banyak yang mempertanyakan tindakan pelaku, sementara sebagian lainnya meminta aparat hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Hingga kini, belum diketahui di mana pelaku diamankan, begitu pula proses hukum yang akan dijalani.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang selama Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa politik uang dapat merusak demokrasi serta mencederai nilai kejujuran dan keadilan dalam pemilu.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Bireuen untuk menolak praktik politik uang dalam Pilkada 2024. Laporkan jika menemukan adanya aktivitas tersebut, dan kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mari kita ciptakan Pilkada yang aman, damai, jujur, dan berintegritas," ujar AKBP Jatmiko, Senin (25/11).

Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 187 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 73 Ayat 4. Ancaman hukumannya berupa penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 6 tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, AKBP Jatmiko juga meminta masyarakat untuk menjauhi tindakan yang dapat merusak suasana damai Pilkada, seperti penyebaran hoaks, politik identitas, intimidasi, atau tindakan kriminal lainnya yang berpotensi mencederai pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen. (**)