08 September 2024
News

Skandal Seks Paksa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7). 

Keputusan ini menyusul aduan dari CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang menuduh Hasyim melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, membacakan putusan tersebut di Jakarta pada Rabu (3/7). 

DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menjalin hubungan seks paksa dengan CAT pada 3 Oktober 2023 di Den Haag.

"Dewan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy, dilansir CNN Indonesia edisi (3/7). 

Ia menambahkan bahwa Hasyim diberhentikan secara tetap dari posisinya sebagai Ketua dan anggota KPU, efektif sejak putusan dibacakan.

Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaannya.

Menurut DKPP, hubungan badan terjadi di kamar hotel tempat Hasyim menginap. Bukti-bukti yang disertakan dalam putusan, seperti P15A hingga P21, menguatkan kesaksian CAT. (**)