Setelah Divonis Bersalah, Tiga Pelaku Maisir di Nagan Raya Dicambuk
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID ,- Tiga orang terpidana dalam perkara Jarimah Maisir menjalani eksekusi (uqubat) cambuk setelah Divonis Bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya Rabu (14 Desember 2022 yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Naganb Raya Achmad Rendra Pramata, SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini menyebutkan bahwa adapun ketiga pelaku Maisir/perjudian yang dicambuk tersebut telah melanggar pasal 19 Qanun Aceh dan berdasarkan putusan mahkamah syar'iyah masing-masing terdiri tiga terpidana atas nama Noufal Bin Nazaruddin dimana berdasarkan putusan mahkamah syar'iyah nomor 8/JN/2022/MS SKM tanggal 12 Desember 2022 menghukum terpidana bersalah telah melakukan pidana Maisir/perjudian dengan Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 27 kali.
Sementara itu terpidana hanya atas nama Heri Saputra Bin Alm.Herman berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 7/JN/2022/MS tanggal 16 November 2022 menghukum terpidana bersalah melakukan pidana Maisir/Perjudian dengan Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 21 kali,
Dan selanjutnya M.Zulfan Bin Alm Abdullah berdasarkan putusan mahkamah syar'iyah Nomor 6/JN/2022/MS skm tanggal 16 November 2022 menghukum terpidana bersalah dengan Uqubat Ta'zir sebanyak 21 kali, Jelas Achmad Rendra Pramata.
Ia menambahkan bahwa Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang dipimpin oleh Kasi Pidum R.Bayu Ferdian, SH.MH dan didampingi jaksa eksekutor Achmad Rendra Pramata, SH, MH dan Muhammad Kazamuli Lota, SH.
Sebelum pelaksanaan proses cambuk diawali dengan pembacaan ayat suci Al Qur'an dan dilanjutkan dengan sambutan Pj Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten II Amran Yunus, SP. MT.
Suasana pelaksanaan Eksekusi (Uqubat) cambuk berjalan aman dan lancar tampa adanya AGHT, demikian Achmad Rendra Pramata Nagan Raya dalam keterangannya kepada wartawan. (S)