Selamatkan Generasi Bangsa, BNNK Pidie Jaya Rekrut Penggiat P4GN Instansi Pemerintah
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Dalam rangka memberikan pemahaman, mensinergikan serta percepatan pelaksanaan program P4GN, BNN Kabupaten Pidie Jaya (23/08) melaksanakan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Instansi Pemerintah di Emirat Cafe ‘n Resto Pidie Jaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dan menghadirkan narasumber dari DPMG Pidie Jaya, Polres Pidie Jaya, dan juga kalangan akademisi, yang dijadwalkan pelaksanaannya dalam dua kali pertemuan.
Mengawali kata sambutannya Kepala BNN Kabupaten Pidie Jaya mengajak semua pihak untuk lebih peduli dan mengambil peran masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa pegedar atau sindikat narkoba tidak pernah pandang bulu, apakah kita pegawai negeri, justru mereka (pengedar, sindikat narkoba: red) malah berupaya bisa masuk ke lini-lini aparat penegak hukum bagi yang imannya tidak kuat akan terkena narkoba, maka ketika ada oknum aparat penegak hukum terlibat narkoba berarti mereka telah kalah, mereka mampu dipengaruhi dan disusupi. Itulah target para pengedar dan bandar narkoba untuk masuk ke segala lini. Begitu juga pesantren kalangan pesantren juga menjadi sasaran para sindikat narkoba,” ujar AKBP Fakhrurrozi.
Dia juga menambahkan bahwa sekarang ini kita bukan perang dengan senjata api melainkan dengan peluru narkoba. “Ini kita sadari atau tidak, begitu kita diserang dengan narkoba generasi muda kita lemah dengan otomatis akan lebih mudah diambil alih dan mendapatkan apa yang mereka inginkan” pungkas Kepala BNN kabupaten Pidie Jaya.
“Oleh karena itu BNN sebagai lembaga yang di desain sebagai koordinator pencegahan dan pemberantasan narkoba mengajak Instansi Pemerintah, Masyarakat, dan sebagainya untuk turut serta sebagaimana amanat Undang-Undang 35 Tahun 2009 Pasal 104 diberikan ruang seluas-luasnya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, serta pasal 105 diberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat seluas-luasnya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.”
Kepada para peserta Bimtek ini pada akhir kegiatan juga akan dilakukan penyematan PIN sebagai Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah, yang diharapkan sedikitnya mampu menjaga lingkungan kerja masing-masing agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pungkasnya. (AL)