Proyek PT HK di Ketambe Diduga Gunakan Material Ilegal
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Proyek pembangunan bronjong yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (HK) di sejumlah titik di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material ilegal serta dilaksanakan tanpa memenuhi standar teknis yang semestinya, Jumat (17/4).
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan laporan masyarakat, batu yang digunakan dalam proyek bronjong itu diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi (galian C). Padahal, dalam pekerjaan konstruksi, material wajib berasal dari sumber legal serta memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Selain itu, ditemukan indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mulai dari ukuran batu yang tidak seragam, kualitas material yang dinilai rendah, hingga metode pemasangan yang terkesan asal jadi. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada ketahanan bronjong, yang seharusnya berfungsi menahan erosi dan longsor di bantaran sungai.
Proyek tersebut juga disinyalir minim transparansi. Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek (plank), sehingga memicu tanda tanya publik terkait sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana secara rinci.
Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
“Kalau material tidak sesuai standar, bangunan tidak akan bertahan lama. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, salah seorang vendor proyek berinisial “Ken” mengakui bahwa material batu yang digunakan tidak memiliki izin resmi. Ia menyebut sebagian material diambil dari lokasi proyek, sementara sebagian lainnya berasal dari Desa Balai Lutu, Kecamatan Ketambe.
“Material yang kami gunakan memang kami ambil dari lokasi proyek dan dari Desa Balai Lutu. Itu memang tidak ada izin resmi, bang,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.
Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap proyek pembangunan. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki proyek bronjong yang dikerjakan PT. HK tersebut, guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi serta tidak merugikan negara maupun membahayakan warga sekitar. (Adel)







