21 September 2024
Daerah

Proyek Balai Desa Jontor Tanpa Papan Informasi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Pembangunan balai desa di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, tengah menjadi sorotan. Proyek yang didanai oleh anggaran dana desa ini dinilai melanggar ketentuan transparansi karena tidak adanya papan informasi yang memuat detail proyek, seperti yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang didanai dana desa wajib memasang papan informasi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 juga mewajibkan pemasangan plang informasi untuk memastikan transparansi sejak awal pelaksanaan proyek.

Absennya papan informasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait akuntabilitas penggunaan dana desa. Warga khawatir bahwa tanpa keterbukaan yang jelas, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa akan sulit dilakukan.

Sementara itu, pemerintah desa mengklaim bahwa keputusan tidak memasang papan informasi diambil demi efisiensi anggaran. Namun, warga tetap berharap ada penjelasan lebih terbuka terkait penggunaan dana dan tujuan dari pembangunan balai desa tersebut. Diharapkan pemerintah desa segera menyelesaikan permasalahan ini agar masyarakat tetap dapat terlibat dan mengawasi pembangunan.

Isu ini menjadi penting karena transparansi dalam pelaksanaan proyek desa adalah kunci agar pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. (BM)