14 September 2025
Daerah

Proses Seleksi Anggota BMK Pidie Jaya Molor, Penyaluran Zakat Terhambat

Foto : Istimewa|Google picture | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Proses seleksi anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya periode 2025–2030 yang telah berjalan sejak Mei 2025 hingga kini sudah masuk bulan September 2025 belum juga tuntas.

Hal ini menuai sorotan dari masyarakat. Akibatnya, penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang sudah terkumpul terhambat, menimbulkan kekecewaan di kalangan mustahik.

Padahal seleksi yang digelar Tim independen seleksi (Timsel) telah selesai pada akhir bulan Juli 2025, dengan memilih 15 calon terbaik dan menyerahkan hasilnya kepada Bupati.

Namun, setelah nama-nama itu diteruskan ke Komisi 1 DPRK pada awal Agustus 2025 untuk uji kelayakan, hingga kini sudah lebih sebulan belum ada tindakan lanjutan dari Komisi 1 DPRK Pidie Jaya.

Warga mencurigai adanya permainan politik oleh oknum tertentu, karena beberapa calon diduga terafiliasi anggota partai politik, padahal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, calon anggota BMK wajib bebas dari keanggotaan partai politik.

Dalam proses seleksi Administrasi sebelumnya, Timsel memastikan persyaratan ini sudah diperiksa dengan ketat, namun isu ketidakpercayaan dari oknum anggota Dewan Pidie Jaya terhadap Timsel terus beredar.

Tgk. Anwar (53) warga Meureudu, kepada media ini mengatakan, para calon yang mendaftar bisa dipastikan sudah tidak tercatat di Sipol dan memiliki surat pengunduran diri dari partai politik. Namun, kelambatan uji kelayakan DPRK memperpanjang ketidakpastian yang berdampak langsung pada distribusi zakat di Pidie Jaya." Katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Pidie Jaya, Saifullah melalui Wakilnya, Muslem Adam via seluler mengatakan pihaknya tidak memperlambat proses uji kelayakan dan kepatutan yang menjadi tugas dan wewenang dari Komisi 1 DPRK Pidie Jaya dan membenarkan sudah menerima nama-nama calon anggota BMK Pidie Jaya yang akan diuji.

"Benar kami sudah menerima nama-nama itu sejak sebulan yang lalu, namun dalam surat keputusan (sk) Bupati hanya tercantum nama saja alias tidak lengkap dengan daftar riwayat hidupnya." Tandasnya

Dan pihak DPRK Pidie Jaya sudah meminta dikirimkan lagi data lengkap semuanya.

"Sehingga kami harus menunggu kelengkapan berkas tersebut supaya tidak salah dalam mengambil keputusan." Terang Muslem.

Kendala lainnya, ada surat masuk dari kuasa hukum penggungat (calon BMK yang tidak lolos dalam 15 besar) terkait polimik gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Meureudu, dengan meminta kami Komisi I DPRK Pidie Jaya untuk menghentikan sementara proses uji kelayakan.

Dan pihak DPRK Pidie Jaya sudah membalas surat permintaan itu, dengan menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi karena kuasa hukum kapasitasnya bukan lembaga resmi negara." Pungkasnya.

Media liputangampongnews.id, juga menanyakan dan menanggapi isu yang berkembang di kalangan masyarakat terkait akan digagalkannya calon anggota BMK Pidie Jaya yang pernah terlibat dalam partai politik.

Secara tegas, Wakil Ketua Komisi I DPRK Pidie Jaya yang juga politisi Partai NasDem ini memberikan keterangan bahwa tugas kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan, bukan memeriksa persyaratan. Jika memang sudah sesuai Qanun tidak lagi menjadi persoalan.

"Kami menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku dan sudah memenuhi legalitasnya, maka akan kita lanjutkan prosesnya dan jika ada yang tidak memenuhi syarat pasti akan gagal." Tukasnya

Lebih lanjut politisinyamgbakrab disapa Bang Lem menjelaskan bahwa proses uji kelayakan ini akan segera dilakukan supaya kekosongan komisioner Baitul Mal bisa segera terisi dan program di BMK Pidie Jaya bisa cepat terealiasasi.

"Kami  mengharap masyarakat Pidie Jaya terutama para mustahik untuk bersabar dan menghormati terhadap seluruh tahapan ini." Tutupnya. (*)