Penyidik Polrestabes Medan Diduga Minta Uang Saksi Ahli Rp3–5 Juta
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Hampir tiga tahun berlalu sejak kasus dugaan pemalsuan dokumen dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 12 November 2023. Namun, hingga kini perkara yang dilaporkan Herman Syahrial tersebut belum menunjukkan kejelasan. Meski pelapor mengaku telah melengkapi bukti dan menjalani pemeriksaan, penyidik yang beberapa kali berganti disebut belum menetapkan tersangka. Pelapor mengungkapkan, proses penyidikan disebut terkendala kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Namun, persoalan tersebut justru memunculkan dugaan adanya permintaan biaya kepada pihak pelapor.
Menurut pengakuan Herman Syahrial dan Suwandi, penyidik diduga meminta uang sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta dengan alasan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dari Pengadilan Agama Medan. Karena tidak memiliki dana, permintaan tersebut hingga kini tidak dipenuhi dan mereka menduga proses perkara kemudian berjalan sangat lambat. “Kami sempat mempertanyakan hal itu kepada penyidik. Katanya dibutuhkan uang untuk saksi ahli. Kami tidak punya uang, sehingga kasusnya seperti tidak berjalan,” ungkap Herman Syahrial dan Suwandi, Rabu (26/8/2026).
Keduanya mengatakan, permintaan tersebut disebut telah disampaikan beberapa kali. Terakhir, pesan itu disampaikan melalui seorang pengacara yang datang ke kediaman mereka pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pengacara tersebut, menurut pengakuan keluarga, menyampaikan bahwa proses hukum dapat berjalan apabila keluarga pelapor menyediakan dana yang diminta.
Pihak keluarga kemudian memilih menempuh jalur pengaduan. Setelah sebelumnya melaporkan lambannya penanganan perkara kepada Bidpropam Polrestabes Medan, keluarga selanjutnya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara terkait dugaan permintaan uang dan lambannya penanganan perkara.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Bidpropam Polda Sumut menerbitkan dua surat tertanggal 20 Agustus 2026. Surat Nomor B/640/VIII/WAS.2.1/2026/Bidpropam berisi undangan klarifikasi pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Opsnal Subbidpaminal. Sementara Surat Nomor B/641/VIII/WAS.2.1/2026/Bidpropam memberitahukan bahwa pengaduan telah memasuki tahap penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan melibatkan IPDA Tony, BRIPKA Darma dan Eia Karo Karo.
Keluarga menilai, apabila benar terdapat permintaan uang untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan, hal tersebut perlu diklarifikasi secara serius oleh pihak berwenang. Mereka juga menegaskan tidak bersedia memberikan uang dengan alasan apa pun yang dikaitkan dengan proses hukum.
“Kami berharap Polda Sumut menindaklanjuti pengaduan ini secara transparan dan adil. Kasus pemalsuan yang kami laporkan sejak November 2023 juga harus segera diproses tanpa harus ada bayar-membayar,” tegas Herman Syahrial dan Suwandi.
Kini, proses klarifikasi dan penyelidikan oleh Bidpropam Polda Sumut masih berjalan. Keluarga berharap proses tersebut dapat mengungkap fakta sebenarnya mengenai dugaan permintaan uang sekaligus memastikan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang mereka laporkan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan tersebut. (DE)







