04 Desember 2024
News

Polres Nagan Raya Serahkan Mantan Keuchik dan Bendahara ke Jaksa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Nagan Raya telah menyerahkan dua tersangka, mantan Keuchik (OD, 49) dan Bendahara (SY, 63), beserta berkas perkara korupsi dana desa di Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana desa, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,075 miliar lebih.

Barang bukti yang diserahkan termasuk dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen terkait penggunaan anggaran tahun 2017 hingga 2019.

Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, kedua tersangka ini melanggar penggunaan Dana Desa pada tahun 2017, 2018, dan 2019, dengan total kerugian mencapai Rp1.075.944.339. (S)