21 November 2024
Daerah

Polres Bireuen Dapat Penghargaan Ombudsman

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -  Polres Bireuen mendaapatkan Penghargaan dari Ombudsman, terkait pelayanan publik tahun 2021.Rabu, (06/04/2022). 

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., mengatakan,  piagam penghargaan dari Ombudsman RI tersebut terkait Predikat kepatuhan tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2021.

Penyerahan Piagam Penghargaan tersebut digelar di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh, senin 21 Maret 2022.
 
Piagam penghargaan tersebut diserahkan Ombudsman RI perwakilan Aceh Abyadi Siregar, S.Sos.,  kepada  irwasda Polda Aceh Kombes Pol Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H.

Dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 oleh ombudsman RI terbagi atas tiga zona penilaian, yaitu zona hijau, kuning dan zona merah

Polres Bireuen masuk dalam zona hijau bersama 7 Polres lainnya dalam wilayah Polda Aceh

Adapun Kriteria penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh ombudsman sebanyak 10 variabel dan 19 komponen indikator.

10 Viriabel meliputi standar pelayanan publik, maklumat layanan, sarana dan prasarana, fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, pengukuran kepuasan masyarakat, visi, misi dan metode pelayanan, atribut, pelayanan terpadu pemda dan rekognisi.

Indikatornya meliputi, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya, tarif, ketersediaan maklumat  layanan, ketersediaan ruang tunggu, ketersedian toilet untuk pengguna layanan, ketersediaan loket/meja pelayanan, ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, ketersediaan sarana pengaduan, ketersediaan informasi prosedur penyamapaian pengaduan, ketersediaan pejabat/petugas pengelola pengaduan, ketersediaan sarana pengukur kepuasan masyarakat, ketersediaan misi misi pelayanan, ketersediaan moto pelayanan, ketersediaan id card/papan mana/nama dada/nama meja pada petugas penyelenggara, pelayanan 1 pintu/atap dan pengakuan dari lembaga lain dapat berupa sertifikat atau dan lainnya.

Penulis:Adi Saleum