Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Ganja di Desa Sendang Rejo
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria berinisial JIS (43) dan I (40) di Jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024) pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dipimpin Kanit 2, Ipda Eddy Supratman, SH, berdasarkan informasi masyarakat. Tim Satres Narkoba menemukan kedua tersangka di sebuah rumah saat menunggu pembeli narkotika jenis ganja kering.
Saat ditangkap, JIS dan I tidak melakukan perlawanan. Keduanya mengakui ganja tersebut milik mereka dan rencananya akan dijual di Kota Binjai.
Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi ganja kering dengan berat bruto 2.300 gram, satu unit ponsel Oppo hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berpelat BK 4767 RBO.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi. (DE)