08 September 2024
News

Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba di Aceh Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil meringkus enam orang Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan jenis ganja 

Penangkapan keenam tersangka tersebut di dua daerah yang berbeda baik dalam kabupaten Aceh Jaya maupun di Aceh Barat, Rabu,7 September 2022.

"Adapun yang di tangkap dengan inisal, Z (24) sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, C (39) Sebagai penjual narkotika jenis sabu, F (34) sebagai pemilik narkotika jenis sabu, M (28) sebagai perantara narkotika jenis sabu, R (33) sebagai pembeli narkotika jenis ganja dan T (30) sebagai penjual narkotika jenis ganja,"ujar Kapolres Aceh Jaya dalam Konferensi Pers dengan awak media. 

Ianya menjelaskan bahwa penangkapan keenam tersangka itu dalam operasi antik selawah II dimulai sejak Tanggal 18 Agustus sampai 6 September selama 20 hari 

"Seluruh tersangka dikenakan pasal 144 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) dan paling lama Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar)," ujar AKBP Yudi 

Kaplres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, menambahkan bahwa dalam penangkapan tersangka kasus narkoba juga ikut diamankan beberapa barang bukti 

"Adapun barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu seberat 38,1 Gram, Narkotika Jenis Ganja 255,86 Gram, Handphone sebanyak 6 unit, Uang tunai sebesar Rp. 400.000 , Sepeda motor 2 unit," ungkap AKBP Yudi 

Kepada masyarakat, ianya berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah kita

"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba," pungkas Yudi. (Z)