PMI Nagan Raya Gelar MUSKAB Ke IV Pada 17 Desember 2022, Ini Kriteria Calon Ketua
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengurus Palang Merah Indonesia ( PMI) Kabupaten Nagan Raya dengan masa periode 2017 -2022 berakhir pada tangal 27 Desember 2022. Mendatang, sesuai dengan surat PMI Provinsi Aceh yang perihal untuk melaksanan Musyawarah Kabupaten ( Muskab) Ke - IV dengan segera.
Ketua PMI Nagan Raya periode 2017 -2022 H. Ibrahim Idham menangapi terkait pelaksanaan Muskab PMI ke IV sudah mulai tahapan termasuk pembentukan panitia pelaksanaannya.
Namun demikian hasil Rapat Pengurus bersama para relawan PMI terpilih Saiful Azmi selaku Ketua Panitia pelaksan dan Haryadi. Agani. SP. M.SI selaku ketua SC. Kata H. Ibrahim Idham Ketua PMI Nagan Raya secara singkat. Selasa, 13/12/2022
Ketua Panitia pelaksanaan Musyawarah Kabupaten ( muskab) IV PMI Saiful Azmi.S.Pd. menjekaskan terkait kegiatan pelaksanaan Muskab, Pengurus Periode 2017 -2022 berkewajiban untuk melaksanakan Muskab, namun kegiatan Muskab tersebut adalah memilih Ketua Baru masa periode 2022 -2027.
Dengan tujuan mengevaluasi kinerja pengurus stiap 5 tahun se kali.
Serta menjaring dan memilih ketua dan kepengurusan yang baru. Sebagai mana yang tertuang dan di atur dalam AD/ART Palang Merah Indonesia.
Hasil rapat panitia pelaksanaan Muskab PMI Ke IV tahun 2022 ini di rencanakan pada hari sabtu Tanggal 17 Desember di Gran Nagan Hotel desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya
Saiful mengharapkan dalam proses pelaksanaan muskab PMI tahun ini dapat berjalan dengan sukses,aman dan tertip, dan Kami berharap melalui proses muskab ini juga akan lahir ketua yang mampu membawa Organisasi PMI ke arah yang lebih baik demi Nagan Raya.
Tambah Saiful,kami selaku panitia kegiatan Muskab PMI tidak menutupi terkait pemilihan Calon Ketua PMI dengan periode 2022 -2027. Dan terbuka kepada seluruh Warga Nagan Raya. Asal mendapat dukungan dari pemilik suara yakni utusan dari Ranting ( Kecamatan) Tenaga Sukarela ( TSR ) KSR dan Forum Remaja Palang Merah Infonesia. Ucap Saiful kepada awak media.
Adapun tatacara pemilihan sesuai di AD /ART PMI . Bakal Calon Ketua Umum/Ketua memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki jejaring yang luas;
b. berpengalaman dalam berorganisasi; dan
c. berwibawa di mata pemerintah.
"dan perlu juga kami sampaikan terkait Tata cara penjaringan Bakal Calon Ketua Umum/Ketua sebagai
berikut:
Bagi Bakal Calon Ketua Umum/Ketua yang baru, dapat di ajukan apabila, Memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% (dua puluh
persen) jumlah Pengurus penyelenggara Musyawarah Dan didukung oleh 20% (dua puluh persen) jumlah utusan yang berhak hadir nantinya imbuh Saiful.