Perjudian Tembak Ikan Kian Menjamur, Kapolres dan Kasat Reskrim Belawan Bungkam
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lapak judi Tembak ikan di wilayah Polsek Medan labuhan wilayah hukum polres labuhan Belawan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan menjamur bak di musim penghujan.Selama ini, keberadaan judi tembak ikan tersebut beroperasi Belum ada juga tindakan Dari Kapolsek labuhan Belawan Malahan terang-terangan tanpa ditindak aparat kepolisian.
Karena sudah sangat menjamur dan meresahkan warga, di Dalam pemberitaan kemudian sudah viral terkait lapak judi Tembak ikan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar, saat Dikonfirmasi Sudah Dua kali Malah Tidak ada tindakan untuk memberantas perjudian Punya Pipit. Dan kemudian Awak media langsung Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon via WhatsApp, eh malah diblokir WhatsApp dari wartawan, Terkait lokasi lapak judi Tembak ikan yang diberitakan di media sosial tersebut.
Big Bos Judi Tembak Ikan berinisial Pipit yang berada di Jalan M.Basir Pas di pinggir jalan Raya Di samping Perumahan Marelan Point, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan seakan-akan kebal hukum, Seolah Pipit Big Bos judi tersebut juga menantang aparat kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Terbukti sampai saat ini judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi sampai saat ini, pada Kamis. (10/08/2023)
Siapakah yang berani menutup lokasi judi Tembak ikan tersebut??. Bayangkan, Aktivitas perjudian yang sudah nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal sepuluh (10) tahun penjara, Judi Tembak ikan tersebut bisa beroperasi dengan Tampak ada tindakan dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon.
Kegiatan usaha perjudian tembak ikan milik Pipit tersebut, sudah terang-terangan beroperasi, Dan sampai saat ini belum ada satupun aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang berani menggerebeknya atau menutupnya, Baik itu Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polda SUMUT.
Bisnis judi Tembak ikan ini, yang mengakibatkan hancurnya perekonomian masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi para ibu-ibu rumah tangga, dimana yang selalu terjadi bahwa para suaminya jarang pernah pulang dan juga semakin jarang memberikan uang belanja ke rumahnya masing-masing.
Kuat dugaan, bahwa markas judi Tembak ikan ini rutin dan disinyalir selalu memberikan setoran kepada pihak terkait tepat waktu, sehingga lolos dari razia petugas aparat.
Padahal, kata warga, lokasinya sangat mudah ditemui, dan beroperasi selama 24 jam tanpa jeda libur.
Saat warga setempat mengatakan, bahwa mereka sudah resah, meminta Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan untuk menindak dengan tegas lokasi judi tembak ikan milik Pipit. "Kami warga di sini sudah sangat-sangat resah", Katanya.
Lebih lanjut, lokasi itu pun terlihat bebas beroperasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun.
"Jangan pilih bulu untuk memberantas judi. Ini jelas-jelas melanggar hukum, Dan bahkan ini salah satu perintah Kapolri untuk memberantas judi", Ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. (RI)