Pencurian dan Penadahan di Meureudu, Tiga Tersangka Kini di Tangan Jaksa
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu, jajaran Polres Pidie Jaya, resmi menyerahkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ZF (34) dan FZ (38), keduanya warga Kecamatan Meureudu, serta MM (44), warga Kecamatan Mutiara Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ZF dan FZ diduga sebagai pelaku pencurian, sementara MM disangkakan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat dari pihak Kejaksaan, yaitu Surat No. B-807/L.1.31./Eoh.1./06/2025 untuk ZF dan FZ, serta Surat No. B-808/L.1.31./Eoh.1/06/2025 untuk tersangka MM.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu, Iptu Mustafa Kamal, S.Pd.I., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Proses penyerahan tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum. Kami berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pidie Jaya,” tegas Iptu Mustafa Kamal.
Dengan rampungnya proses penyidikan dan bergulirnya kasus ke tahap penuntutan di Kejari, Polsek Meureudu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (**)