05 Februari 2025
Daerah

Pemkab Pidie Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemkab Pidie menerima Piagam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2024 dengan Kategori A dari Ombudsman RI pada Selasa, (21/01/2025) di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A Kepada Pj Bupati Pidie yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Nasrinah Hanim, S.STP, MAP. Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie meraih Zona Hijau Kategori A dengan perolehan nilai 88.76. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, terdapat 7 badan publik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie yang masuk daftar Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Diantaranya, Urutan Pertama Puskesmas Sakti dengan Nilai 92.40, selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memperoleh Nilai 91.24, Puskesmas Padang Tiji dengan nilai 90.56. 

Kemudian, Dinas Sosial meraih nilai 88.66, Dinas Kesehatan dengan perolehan nilai 87.70, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 87.30, dan urutan  terakhir dari Dinas Pendidikan dengan nilai 83.45.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubiyanti, menjelaskan, bahwa proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan sejak Februari hingga Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan supervisi pada September 2024. 

Di tingkat kabupaten/kota, penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua Puskesmas di wilayah administratif masing masing kabupaten/kota.

“Tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah dan pusat meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan,” ujar Dian.

Ia juga menaruh harapan kualitas pelayanan publik di kabupaten/kota terus ditingkatkan melalui penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, dan akuntabilitas kinerja.(As)