19 September 2024
Daerah

Pedagang Ikan Keluhkan Pungli ke Disperindagkop Subulussalam

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Sejumlah pedagang grosir ikan mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kota Subulussalam untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan beban retribusi pasar. 

Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bidang Perdagangan, Agus D. Sembiring, Minggu (9/6).

Para pedagang mengajukan dua permintaan utama. Pertama, mereka meminta agar retribusi untuk fiber ikan, yang saat ini dikenakan sebesar Rp 10.000 per fiber, dihapus dan diganti dengan uang lapak tahunan sebesar Rp 1,5 juta. 

Kedua, mereka meminta penertiban kios yang memasang kanopi di sepanjang jalan internal pasar karena mengganggu akses kendaraan pengangkut ikan.

Agus D. Sembiring menjelaskan bahwa retribusi fiber ikan memang tercantum dalam Qanun 2024. Ia mengakui adanya kesalahpahaman sebelumnya ketika dirinya menyatakan bahwa retribusi tersebut tidak ada, dikarenakan kesibukan dengan kegiatan pasar murah provinsi di lokasi pujasera dan salah penafsiran terkait tuduhan pungli yang dihubungkan dengan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agus berjanji akan menyampaikan keluhan dan harapan para pedagang kepada pimpinan Disperindagkop. Ia berharap pertemuan ini dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan pedagang, serta mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat, khususnya pedagang grosir ikan.

"Semoga dengan kedatangan teman-teman pedagang ikan akan menyambung silaturahmi, sehingga akan tercapai optimalisasi PAD dari pasar harian Subulussalam yang tidak juga memberatkan masyarakat khususnya pedagang grosir ikan," jelas Agus. (**)