Pasca Penangkapan Alexander, Zoom KTV'& Hall Komplek CBD Polonia Medan Dirazia
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pasca penangkapan Alexander alias Alex (40) bos Alectra KTV yang kini berubah menjadi Zoom KTV'& Hall yang berlokasi di Komplek CBD Polonia Medan, mendapat respon dari aparat terkait.
Kali ini yang melakukan penindakan adalah dari Satuan Polisi Militer Lanud Soewondo bersama Polsek Medan Baru, merazia tempat hiburan malam Zoom di komplek CBD Polonia, pada Rabu (18/1/2023) dini hari.
Data diperoleh di Grup WhatsApp, razia ini langsung dipimpin Kasi Gaktib POM Lanud Soewondo, Kapten POM Deddy Siahaan.
Razia ini dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut terdapat peredaran narkoba yang dibekingi oknum TNI.
Sebelum melaksanakan kegiatan, seluruh personel yang terlibat diberi pengarahan agar tetap santun namun tegas dalam melakukan razia.
Dalam penggerebekan itu, satu persatu pengunjung pun tak luput dari pemeriksaan, baik identitas maupun barang bawaan.
Kapten Deddy Siahaan mengatakan, bahwa operasi ini sengaja dilakukan untuk mencari adanya TNI yang dengan sengaja berada di tempat hiburan malam.
'Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka menegakkan ketertiban Operasi Waspada Wira Elang 2023. yang diperintahkan pimpinan menyusul adanya informasi adanya pemberitaan di media keterlibatan oknum TNI yang membekingi lokasi tersebut. Hasil dari razia ini, kita tidak menemukan adanya satupun anggota TNI yang berada tempat hiburan malam tersebut", sebut Kapten Dedi Siahaan.
Sementara itu, Reza, selaku manajemen Zoom KTV & Hall dalam keterangannya, membantah keras jika di tempatnya ada peredaran narkoba.
"Tidak benar itu, tak ada ditempat kita ini peredaran narkoba dan tak ada oknum anggota TNI yang menjadi beking. Pihak pengamanan kita seluruhnya sipil", kilah Reza.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Medan Baru berhasil meringkus bos Zoom KTV & Hall, Alexander alias Alex (40) karena kedapatan menyimpan 10 butir ekstasi saat digerebek di sebuah kamar di Komplek CBD Polonia pada, 30 Desember 2022 yang lalu.
"Awalnya kita dapat informasi dari warga ada laki laki di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia, yang diubah menjadi kamar-kamar, diduga menguasai narkotika", kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Rabu.(18/1/2023)
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan barang-barang Alex. Petugas pun menemukan beberapa pil ekstasi.
"Kami menemukan 10 butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik", sebutnya.
Kini, lanjutnya, Alex dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Medan Baru proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara", pungkasnya.
Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Penangkapan Bos tempat hiburan malam ini membuat pengamat hukum meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
"Penangkapan Bos Karaoke itu harus diikuti penyegelan dan penutupan Zoom KTV yang diduga jadi ajang peredaran haram tersebut. Sebab, kalau kalau bos karaokenya terindikasi narkoba kita khawatir lokasi hiburannya juga terindikasi jadi ajang peredaran gelap barang haram itu. Makanya, pihak kepolisian daerah ini segera menyegel dan menutup sementara klub malam itu hingga proses hukum terhadap Alex tuntas", ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis SH. (Riski)