Pasca Bencana, Banleg DPRK Pidie Jaya Prioritaskan Revisi RTRW 2026
Foto : Daerah | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya menyebut revisi Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi prioritas utama dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026.
Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah telah menyepakati perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW untuk segera dibahas dan diselesaikan tahun ini, Selasa (7/4).
Menurutnya, meski terdapat delapan rancangan qanun dalam Prolegda 2026, revisi RTRW menjadi yang paling mendesak. Hal ini tidak terlepas dari dampak bencana banjir yang baru-baru ini melanda wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, kondisi tata ruang Pidie Jaya telah mengalami banyak perubahan signifikan, tidak hanya akibat banjir, tetapi juga sejak gempa bumi 2016 yang mengubah struktur wilayah secara menyeluruh.
Pasca bencana, berbagai aspek seperti aliran sungai, kawasan hutan, hingga tata letak ibu kota kabupaten dinilai sudah tidak lagi tertata dengan baik. Karena itu, revisi RTRW ditargetkan rampung tahun ini agar dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan ke depan.
Nazaruddin menambahkan, revisi tersebut nantinya akan mengatur penataan wilayah secara menyeluruh, termasuk kawasan permukiman di sekitar daerah aliran sungai (DAS), dengan tujuan meminimalkan risiko bencana serta menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. (**)

.jpeg)




