21 November 2024
Daerah

Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh, Minta Kapolres Langsa Usut FB Akun Bodong

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH- Iskandar Muda Aceh ) Muhammad Nazar, SH, meminta Kapolres Langsa, segera mengungkapkan akun yang FB yang menghujat pribadi orang lain, dan mencemarkan nama baik orang.

Akun FB atas nama Hendro Priono, akhir akhir ini sudah meresahkan wargaa Langsa, satu diantaranya adalah Irmansyah, alias Danton, salah seorang Wartawan di Kota Langsa, ujar Muhammad Nazar,SH, kepada sejumlah Wartawaj di Langsa, Minggu siang ( 5/6/22).

Lebih lanjut dikatakan nya, kita yakin kasus ini dapat di ungkapkan oleh tim penyidik di Polres Langsa, ujar Nazar.

Kalau kita melihat dari FB yang muncul itu, sangat jelas, setelah pihak Danton memberitakan salah satu koliner di Kota Langsa, setelah itu muncul FB itu, ujar nya lagi.
Kita minta tim penyidik Polres Langsa agar memburu pemilik akun yang diduga bodong, kalau memang berani lakukan dengan akun resmi tunjukan bukti buktinya, jangan buat medos dibelakang layar, tutup tokoh muda Kota Langsa.

Seperti diberitakan oleh jumlah media onlene di Langsa - Danton Laporkan Akun FB  Sebarkan Ujaran Kebencian Dan Fitnah
 Irmansyah alias  Danton Wartawan Kota Langsa, Provinsi Aceh melaporkan sebuah akun facebook (FB) yang memuat ujaran kebencian, ke Mapolres Langsa.

 Danton menganggap sejumlah postingan akun tersebut merupakan fitnah dan menyinggung dirinya keluarg dan orang lain.

Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton wartawan Sabtu (4/6/2022) sore mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolres Langsa (SPKT) dan Satuan Reskrim. 

Selain membuat pengaduan, Danton juga menyerahkan barang bukti berupa tangkap layar (screenshoot) postingan akun FB tersebut.

Danton membawa setiknya 12  postingan yang memuat ujaran kebencian serta fitnah, yang diunggah semenjak tanggal 2 Juni 2022. Kedua belas postingan itu diungggah beruntun.

Lebih lanjut dikatakan Danton,  postingan ini diunggah oleh akun FB atas nama Hendro Priono. Menurutnya, unggahan itu sangat mencemarkan nama baik saya keluar dan orang lain, karena apa yang diunggah akun tersebut sama sekali tidak benar (Fitnah)

"Apalagi saya disebut telah memperkosa calon menantu, ujar Danton. 

Yang disampaikan itu sangat tidak benar dan fitnah," tandas Danton.

Danton menambahkan, munculnya ujaran kebencian serta fitnah terhadap dirinya keluarga dan orang lain yang diunggah oleh pemilik FB Hendro Priono, ada kaitannya dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Danton tentang. " Cafe Truffle Box Tidak Bayar Gaji Pekerjaan dan Pasca Berita Tayang di Media, inisial D Ngaku Utusan Cafe Truffle Box Lakukan Intimidasi.
Menurut Danton, mucul berita di FB ada kaitan nya dengan sejumlah berita di salah aatu caffe di kota Langsa, dan itu fitnah, sebut nya lagi.

"Dan pemilik akun FB Hendro Priono ini, kita curigai ada tiga orang mereka ini berkolaborasi untuk memuat ujaran kebencian memfitnah saya keluarga dan orang lain, adapun nama ketiga mereka inisial T, F, dan A dan ketiga nama ini sudah kita tuangkan dalam BAP pada saat laporan ke Mapolres Langsa, ujar Danton.

Karena dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya keluarga dan orang lain, tambah Danton, memutuskan untuk mempolisikan pemilik akun FB tersebut.

 Danton meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut karena dampak dari unggahan ini sangat besar dan mencemarkan nama baik saya keluarga dan orang lain," ujarnya.
Kita tetap kejar pelaku yang menabur Fitnah di FB, dan kita anggap pelaku itu pengecut  kalau berani ayok di lapangan terbuka jangan buat FB bodong, buat di FB resmi dan tanggungjawab, tutup Danton yang memeberikan keterangan resmi kepada sejumlah Wartawan di Langsa, Minggu ( 5/6/22).( *)