04 Februari 2025
Daerah

Oknum PPL di Pidie Jaya Diduga Dukung Paslon Bupati, Videonya Viral di Tiktok!

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSebuah video yang memperlihatkan dugaan keterlibatan oknum Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya menjadi viral di media sosial, Kamis (7/11). 

Video tersebut menunjukkan oknum PPL yang diduga hadir dan memberikan dukungan terhadap salah satu paslon. Oknum PPL berinisial M itu, diketahui bertugas di Gampong Meunasah Hagu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. 

Berdasarkan informasi yang beredar, M telah ditugaskan sebagai PPL sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada dirinya. Namun, kehadirannya pada kegiatan kampanye yang beredar dalam video tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait netralitas yang seharusnya dijaga oleh anggota Panitia Pengawas Pemilihan.

Video yang berdurasi singkat tersebut pertama kali diunggah di platform TikTok oleh akun @sajan.waled.for bupati, kini tersebar luas setelah diteruskan oleh sejumlah warga. 

Salah seorang warga yang turut menyebarkan video itu mengaku tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengirimkan video tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 811-68xx-xxx.

"Dia berharap kepada Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini."

Dugaan pelanggaran terkait keterlibatan oknum PPL dalam mendukung paslon bisa berpotensi merusak integritas dan kredibilitas proses Pilkada di daerah tersebut. 

Seharusnya, penyelenggara pemilu, tetap menjaga netralitas dan menghindari tindakan yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.

Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, diminta untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini guna memastikan bahwa jajarannya terlibat atau tidak dalam praktik yang bisa mencederai prinsip demokrasi.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar proses pemilihan di Pidie Jaya berjalan dengan adil dan transparan. Mereka berharap adanya tindakan tegas dari Panwaslih Pidie Jaya untuk memastikan Pilkada yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan Paslon. (**)