21 November 2024
News

Oknum Imum Meunasah di Pijay, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 20 Kali Sepanjang Tahun

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Seorang Imum Meunasah di Gampong Dayah Leubeu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial M, diduga telah melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ZH (16) anak dibawah umur dengan keterbelakangan mental.

Peristiwa itu terjadi setahun yang silam, saat korban mendatangi kedai potong ayam milik M di Gampong Dayah Leubeu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, pengakuan korban kepada awak media, Kamis (09/9) saat disambangi kerumah orang tuanya, di Gampong Dayah Leubue.

Pertama sekali saya disuruh masuk kedalam kedai itu, kemudian dia membuka b*j* dan c*l*n* saya, kata korban yang terlihat lugu dan polos itu.

Karena ketakutan, dirinya mengaku tidak berkutik saat dicabuli, sehingga M dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya, saya hanya bisa menangis saat itu, ujar korban dengan mata sembab, mengenang kisah pilu yang pernah dialaminya setahun silam.

"Peristiwa itu terus berulang-ulang sampai dengan 20 kali, di tempat yang sama sepanjang tahun 2020," katanya.

Saya diacam bunuh...!! Jika memberitahukan peristiwa ini kepada orang lain, nenek dan orang tua saya sendiri, ungkapnya.

"Kah Ku Peu Abeh" meunye kasus nyoe ka peugah bak ureung laen, ujar korban menirukan ucapan M saat itu.

Karena takut dengan ancaman M, korban memilih bungkam sehingga kejadian itu terus berulang hingga 20 kali sepanjang tahun 2020.

Setiap melintasi kedai potong ayam itu, saya selalu dipanggil oleh M, lalu saya disuruh masuk lagi kedalam kedai miliknya itu, M kembali mengulangi perbuatan bejatnya, kata korban

Setelah melakukan perbuatan tak senonoh itu, korban mengaku diberi uang oleh M sebanyak 5 ribu hingga 15 ribu rupiah.

Sementara itu, Keuchik Gampong Dayah Leubeu, Kecamatan Ulim, Imran mengatakan, berdasarkan laporan dari keluarga korban, terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan keterbelakangan mental itu, pihaknya bersama Tuha Peut Gampong, mencari tau tentang kebenaran isu yang telah merebak di masyarakat.

Pihaknya, bersama Tuha Peut melakukan cross chek tentang kebenaran berita tersebut, kami langsung mendatangi korban dan keluarganya, ketika kami tanyakan, korban dengan detil mengulas kronologis peristiwa yang menimpa dirinya itu, kata Keuchik Imran, yang didampingi Muhammad (Sekdes) dan Tuha Peut Gampong Dayah Leubeu di rumah orang tua korban, Kamis (09/9/2021).

Kepada kami (orang tua gampong) korban mengaku telah dicabuli lebih dari 20 kali, dengan rentang waktu satu tahun terakhir.

Selaku Keuchik Gampong, Imran telah mempertanyakan kepada M, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dialamatkan kepadanya.

Kata Keuchik Imran "M membantah tudingan yang ditujukan kepadanya, kata dia, itu hanya sebuah tuduhan yang sengaja dialamatkan kepada dirinya."

Sementara M ketika dikonfirmasi Wartawan via seluler ke nomor +62823XX11XX17, Sabtu (11/10) Pukul 13:48 WIB, empat kali dihubungi tidak tersambung dan mematikan panggilan.

Menindaklanjuti laporan keluarga dan pengakuan korban, unsur Pimpinan Gampong menggelar rapat mendadak dengan Tuha Peut, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh M, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Imum Meunasah.

Berdasarkan hasil musyawarah dengan Tuha Peut, lahirlah sebuah keputusan, untuk sementara waktu M diberhentikan dari jabatannya sebagai Imum Meunasah Gampong Dayah Leubue, kata Keuchik Imran.

Dua hari setelah diputuskan pemberhentiannya sebagai Imum, M langsung mengajukan surat pengunduran dirinya dari jabatan Imum Gampong Dayah Leubeu, ujar Keuchik Imran diamini oleh Sekdes dan Tuha Peut Gampong.

Ketua dan Anggota Tuha Peut Gampong Dayah Leubeu berharap kasus ini bisa diselesaikan, karena ini menyangkut dengan nama baik Imum Meunasah dan anak dibawah umur, jadi harus diselesaikan dengan bijak, tentunya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Karena ini dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, jadi penyelesaiannya harus keranah hukum, bukan ranahnya Tuha Peut Gampong, kata dia.

Semua ini, butuh pembuktian dengan melakukan visum terhadap si korban, hal ini nantinya akan dilakukan ketika proses hukum sudah berjalan.

Pihak Gampong akan melakukan pendampingan terhadap korban yang masih dibawah umur dengan keterbelakangan mental sampai kasus ini selesai, tutupnya.

Harapan Orang Tua Korban :

Setelah mendengar anaknya diperkosa, sang ayah Bagindarsyah, langsung jatuh sakit, kini terbaring lemas diruang tengah gubuk tua yang dindingnya sudah lapuk dimakan usia, mirisnya lagi gubuk itu ditempati oleh tiga (3) KK sembilan (9) jiwa.

Sang ayah dan ibunda korban berharap, kasus ini harus sampai ke pengadilan, karena ini menyangkut masa depan anak kami, ini kasus pelecehan seksual terhadap anak, ya harus diselesaikan dengan undang - undang perlindungan anak, pungkasnya.

Pewarta : Miswar