21 November 2024
Daerah

Modifikasi Tangki PickUp Untuk Angkut BBM, Warga Tangse Diamankan Polisi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -  Tim Opsnal Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Pidie, mengamankan seorang pelaku N (44) beserta satu unit mobil L300 PickUp dengan tangki minyak modifikasi yang baru keluar dari salah satu SPBU di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan,  tindakan yang diambil tersebut bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya sejumlah mobil yang salah digunakan, dengan membuat tangki modifikasi untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Pidie. 

"Menindak lanjuti informasi tersebut, Gabungan Tim Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie melaksanakan  patroli dalam rangka antisipasi Guantibmas dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Pidie", jelas Kasat.

Lanjut Kasat Reskrim, saat melaksanakan Patroli di wilayah hukum Polres Pidie, tepatnya di depan SPBU Blang Malu Kecamatan Mutiara Timur, Tim Opsnal menemukan dan mencurigai satu unit mobil L300 PickUp merk mitsubishi nopol BL 8286 PG, yang baru saja keluar dari SBPU tersebut. 

"Saat Tim Gabungan memeriksa, ternyata benar saja, mobil PickUp yang disupiri oleh N (44), warga Gampong Pulo Masjid Tangse, ada mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi", sebutnya.

Pelaku memperoleh BBM jenis solar subsidi dengan cara mengantri di beberapa SPBU yang ada di Pidie, setelah terisi penuh, selanjutnya pelaku mengisi kedalam jerigen dengan cara di sedot dengan menggunakan mesin pompa yang terpasang pada bagian tangki mobil miliknya.

"Selanjutnya pelaku N menjual lagi BBM tersebut kepada para pembeli lainnya dengan harga Rp7 ribu perliter", kata Iptu Muhammad Rizal.

Dalam kasus tersebut, pelaku (Pengetap-pen) berserta barang bukti, 1 unit L300 PickUp dalam aksinya, dan 8 buah jerigen total berisi 155 Liter BBM solar subsidi, telah diamankan ke kantor Satreskrim Polres Pidie, guna pemeriksaan lebih lanjut, terangnya. 

"Dan terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", tegas Kasat Reskrim Polres Pidie. (AS)