Gelapkan Dana COD, Polres Nagan Raya Tahan Kurir J&T Ekspress
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap MW 24 tahun,seorang kurir J&T Exspress yang beralamat di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala,karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp.9.166.214.
Penangkapan dan penahanan terhadap warga Gampong Kupok Kecamatan Tadu Raya itu,tidak memberikan perlawanan,sehingga tersangka penggelapan dana COD itu,dibawa ke Mapolres Nagan Raya,agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM sabtu (7/1/2023) menyebutkan,penahanan terhadap tersangka tersebut,setelah resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra,selaku koordinator di J&T tersebut.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,enggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada oktober yang lalu.Pada minggu 16 oktober itu,MW mengantar paket COD milik PT.Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen,dengan jumlah 137 paket.
Dengan jumlah paket tersebut,tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp.16.436.214.Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut,hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp.7.270.000,sebut AKP Machfud,SH,MM.
Saat ini ujarnya,tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan JPU,supaya percepatan proses penyidikan,pungkasnya. (Sofyan)