Polres Bireuen Ungkap Kasus Manipulasi NIK Prakerja, Dua Pelaku Diamankan
Liputangampongnews.id - Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus manipulasi prakerja masa pandemi dengan cara pencairan dana insentif yang telah masuk ke website pra pekerja dengan menggunakan NIK milik orang lain dengan menggunakan aplikasi E - Wallet berupa OVO setelah nomor Hp yang di gunakan pelaku untuk aplikasi OVO di daftarkan kembali ke website prakerja.
Disampailan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.I.K M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo S.I.K, kepada sejumlah awak media, Rabu (8/12) mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan Polisi adalah HE (36) Wiraswasta warga Gampong Alue Rheung, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen dan rekannya RI (32) Wiraswasta warga Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Dikatakan, kedua pelaku melakukan tindakan kejahatan manipalusi NIK (nomor induk kependudukan) masyarakat yang ada di Kabupaten Bireuen, dengan tujuan untuk bisa mendapatkan dana bantuan prakerja dari Presiden di masa Pendemi Covid-19.
Pelaku melakukan manipulasi data melalui dasboard website prakerja, Kata Kasatres. Pelaku mendapatkan insentif Rp.600.000,- dalam satu NIK pelaku bisa mendapatkan 3 sampai 4 kali dana insentif.
Adapun cara pencairan dana insentif yang telah masuk ke website pra pekerja dengan menggunakan NIK milik orang lain yaitu pelaku menggunakan aplikasi E - Wallet berupa OVO setelah no hp yang di gunakan pelaku untuk aplikasi OVO di daftarkan kembali ke website prakerja.
Secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang di buat pelaku, lalu pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai gerai atau kios kios Brilink yang ada di jalanan, jelasnya.
Pelaku mendapat kan no NIK orang lain karena sebelum nya pelaku HE pernah bekerja sebagai jasa pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada tahun 2018 silam.
Aksinya dilakukan pada bulan Juli 2021, pelaku sudah mendapatkan atau menikmati uang hasil kejahatan nya sebesar Rp.150 juta yang di gunakan untuk membayar hutang, membeli barang dan keperluan lain nya, sebut Kasatres.
Barang bukti yang berhasil di amankan Polisi diantaraanya seperangkat PC berupa unit CPU rakitan, 1 Unit layar/monitor merek Samsung, 1 unit Keyboard komputer merek gamen, 1 Unit Mouse Merek gamen, 3 unit HP smartphone / Android, 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N- Max warna merah, 1 buah akta jual beli sebidang tanah, 12 Mayam emas, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah ATM BCA, Uang senilai Rp.7.200.000 dan 300 unit simcard perdana.
Pelaku dijerat Pasal 35 Jo pasal 51 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp.12 Milyar.
Pengungkapan kasus kejahatan ini baru pertama kali di kabupaten Bireuen, Kapolres Bireuen melalui Kasatres mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Bireuen atas laporan tindakan kejahatan manipulasi NIK yang meresahkan masyarakat kabupaten Bireuen selama ini. (Adi Saleum)