MAA Pidie 2022-2027 Dikukuhkan, Tgk H. Athailah Sebagai Ketua
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Didampingi unsur Forkopimkab, Staf Ahli dan para Asisten Setdakab, Penjabat Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto, M.Si., mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pidie periode 2022 sampai 2027, di Oproom Setdakab Pidie, Selasa (09/08/2022).
Dalam pengukuhan MAA Pidie, hasil musyawarah yang dilaksanakan pada 2 Desember 2021 lalu, Tgk H. Athailah terpilih sebagai Ketua.
Pengukuhan lembaga Keistimewaan Aceh ini merupakan amanah pasal 53 Qanun Aceh No.8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyebutkan bahwa MAA Kabupaten/Kota dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dan penetapan SK pengurus berdasarkan hasil musyawarah MAA Kabupaten/Kota.
Di era teknologi informasi saat ini, adat Aceh perlu disebarkan melalui penulisan atau naskah tertulis yang dapat dibaca oleh generasi sekarang, karena tidak efektif lagi diturunkan melalui pesan verbal, sebut Pj Bupati Pidie dalam sambutannya.
Berharap sumbangsih pemikiran pengurus MAA, agar mampu membangun semangat masyarakat Pidie untuk terus bekerja keras, membantu memajukan gampong dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan dan seni budaya.
Memajukan gampong, salah satunya dengan upaya membangun semangat lembaga-lembaga adat yang sudah tertuang dalam Qanun Aceh, seperti Pawang Glee, Haria Peukan, Peutua Seuneubok dan Keujruen Blang, supaya berfungsi kembali.
"Melalui kesempatan ini, saya berharap agar MAA dapat terus mengembangkan diri sebagai lembaga yang melakukan pelestarian, pembinaan, pengkajian dan penembangan adatistiadat", ungkap Pj Bupati.
MAA juga diharapkan harus mampu beradaptasi berkolaborasi, dan bekerjasama dengan berbagai pihak, dan bergerak beriringan dengan perkembangan zaman, khususnya di era modern seperti saat ini.
"Semoga apa yang telah saya sampaikan pada kesempatan ini menjadi perhatian, serta bisa dilaksanakan", demikian Pj Bupati Pidie. (AS)