18 Oktober 2024
News

LSM Minta Polda Aceh Serius Dalam Penegakan Hukum Perambah Hutan di Pidie Jaya

Foto : M. Saleh Selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat Aceh | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID
- LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh  untuk mengusut tuntas perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dengan menindak tegas yang terlibat dalam kasus perambahan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut.

Baca Juga: Kadis Perkebunan Pidie Jaya Dipanggil Ditreskrimsus Polda Aceh

M. Saleh Selian, Bupati, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh menyebut HPT merupakan salah satu hutan yang wajib dilindungi dan dirawat oleh semua pihak untuk keberlangsungan hidup generasi kedepan.

Menurut Saleh hutan merupakan unsur terpenting bagi kehidupan dan keberlangsungan hidup generasi kedepan, tidak boleh seenaknya merusak hutan, apalagi hutan lindung.

"Apalagi merusak kawasan hutan yang dilindungi oleh UU untuk kepentingan pribadi dan kelompok," ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Aceh agar mengusut tuntas kasus perambahan kawasan hutan di Kabupaten Pidie Jaya, supaya duduk persoalannya jelas, Polda Aceh harus mencari siapa aktor dibalik perambahan hutan di Pijay itu, jangan hanya menyasar orang-orang disampingnya saja. 

"Kita sebagai elemen sipil yang konsen terhadap lingkungan harus mengawal sampai tuntas dugaan kejahatan lingkungan di Kabupaten Pidie Jaya. Kasus ini harus diusut tuntas, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," sebutnya. 

Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, bukan hanya masyarakat Aceh, namun juga masyarakat Indonesia dan Internasional. Untuk itu, Kami minta Polda Aceh serius dan terbuka dalam menangani kasus tersebut, agar kita tau siapa saja yang ikut bermain," ujar Saleh. 

Kita ingin Polda Aceh serius menangani kasus tersebut, karena ini menyangkut dengan kejahatan lingkungan yang diduga dikakukan oleh pejabat publik.

Begitu juga kasus pengrusakan lingkungan tidak berdiri sendiri karena kita mensinyalir ada aktor lain dibelakangnya, seperti halnya kasus korupsi. Untuk itu LIRA mendorong kawan-kawan penyidik di Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. 

Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan yang luar bisa terhadap keberlangsungan hidup anak cucu kita mendatang," pungkas M. Saleh Selian mengakhiri keterangannya. (**) 

-->