LPG 3Kg Dirampas, Ketua GMBI Apresiasi Polres Aceh Singkil Tangkap Penyeludup
Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Tim investigasi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) SatReskrim Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang yang diduga melakukan penyeludupan tabung gas elpiji 3kg.
Masyarakat merasa resah dengan kegiatan penyeludupan tabung gas elpiji 3Kg yang merupakan hak masyarakat miskin diseludupkan oleh ketiga tersangka.
Ketiga tersangka sudah ditahan sejak Agustus 2021 yang lalu, kini sudah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
131 tabung gas berisi elpiji 3Kg yang disubsidi Pemerintah dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan pihak Kepolisian Aceh Singkil.
Ketua GMBI Kota Subulussalam Tamrin Barat mengapresiasi ketangkasan TIM Tipiter SatReskrim Polres Aceh Singkil saat dimintai keterangannya di Hermes One.
“Masyarakat Aceh Singkil dan LSM GMBI berharap agar hak- hak masyarakat miskin, kaum dhuafa jangan diperdaya para pelaku kejahatan ekonomi," pungkas Tamrin Barat.
Saat ini perkara tahap 2 berdasarkan
1. Laporan polisi nomor: LP.-A/17/Vlll/2021/SPKT. Satreskrim/PolresAceh Singkil/Polda Aceh tanggal 13/agustus 2021.
2. 2. Surat dari Kajari Aceh singkil nomor B-941/L.1.25/Eku.1/11/2021 tanggal 8November 2021. Dst.
Tersangka yang diamankan
1. Nama Fauzi Manik(31)
2. Amanudin(18)
3. Nila Wati alias Bibik Binti Dulkifli dari PT Lautawar Biuna Gas, Pangkalan Makmur Derekturnya Sriwati alamat di Desa Suka Makmur.
4. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan unit Tipiter Reskrim Polres Aceh Singkil kepada Jaksa penuntut Umum Aceh Singkil untuk dapat diproses lebih Lanjut ke meja hijau. (**)