22 November 2024
Daerah

LMND Desak Bupati Pidie Jaya Cabut SE No. 360/2004 th 2021, Dinilai Tidak Sesuai Konstitusi

Foto : Edi Fakhrurrazi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Edi Fakhrurradi, LMND Komisariat Unimal, menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Pidie jaya sangat tidak pro masyarakat dan ugal-ugalan, seharusnya Pemerintah memberikan bantuan sosial (BANSOS) kepada masyarakat guna menjaga dampak covid-19.

Namun Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengeluarkan kebijakan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/2004 tanggal 21 Juli 2021. " Surat vaksin sebagai syarat administrasi memperoleh bantuan sosial dari Kemensos RI berupa BST pos, PKH dan BNPT Sembako.

"Ini Kebijakan yang ugal-ugalan, sebut Edi Fakhrurrazi, aktifis mahasiswa asal Pidie Jaya."

Pemerintah Kabupaten Pidie jaya seharusnya mengindahkan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang di perlukan bagi dirinya." kata Edi.

Pasal 8 UU 36/2009 juga menyebutkan, setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan.

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU 36/2009 juga menyebutkan, setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.

Kata Edi, seharusnya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak boleh seenak nya mengeluarkan kebijakan mengingat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Pada 7 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

UU tersebut mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus menjamin kebutuhan hidup warganya selama karantina wilayah.

Seperti yang tertulis pada Pasal 4: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Ke karantinaan Kesehatan.”

Sedangkan, hak dan kewajiban warga diatur dalam Pasal 7, 8, dan 9. Pasal 7: “Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Ke karantinaan Kesehatan.”

Pasal 8: “Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Pasal 9: “(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Ke karantinaan Kesehatan. (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Ke karantinaan Kesehatan.”

Melansir dari laman LBH Jakarta, pada Maret 2020 Koalisi Masyarakat Sipil telah mendesak pemerintah untuk mengacu pada UU Ke karantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018. Alasannya, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.

Maka dari itu Edi mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pidie jaya mencabut SE Nomor 360/2004 tanggal 21 Juli 2021. (FC)