23 November 2024
Daerah

Langgar Hukum Jinayat, Satu Warga Pidie Dicambuk Dan Satu Lagi Dibebaskan

LIPUTANGAMPONGNEWS.iD - Seorang warga Masjid Keumangan, Kecamatan Mutiara, Pidie, Zai (52) yang sehari -hari berprofesi sebagai sopir angkutan umum, dicambuk 100 kali didepan umum, Senin (01/08/2022).

Zai divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan RTA (22) warga Dijiem, Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Zai didakwa melanggar pasal 32, Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli menghukum terdakwa Zai dengan 100 kali cambuk, sementara pasangannya RTA dibebaskan dari segala tuntutan. 

Pembebasan RTA atas segala tuntunan ini, yang seyogianya mendapatkan hukuman serupa yang bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Pidie, karena hakim berpandangan bahwa terdakwa menderita keterbelakangan mental.

"Kita menempuh upaya kasasi dikarenakan yang bersangkutan (RTA) dibebaskan, namun terbukti bersalah dalam dakwaan terhadap Zai," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abdul.

Pelaksanaan Uqubat cambuk terhadap Zai tersebut, ikut dihadiri dan disaksikan oleh tenaga kesehatan, hakim pengawas dan eksekutor. (AS)