Korban Pelanggaran HAM Dapat Pelatihan Kewirausahaan dari Disperdagkop UKM Pidie
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam rangka program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM (PKPHAM), Dinas Koperasi Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) Pidie mengadakan kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi para korban dan keluarga mereka.
Kegiatan yang berlangsung di DEHA Cafe Sigli selama dua hari mulai 14 sampai 15 Agustus 2023 tersebut diselenggarakan oleh Kemenkop dan UKM RI, yang bekerjasama dengan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh serta Flower Aceh.
Dalam sambutan saat membuka kegiatan, Senin (14/08/2023), Kepala Disperdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar, S.H., M.Si., menyampaikan terimakasih kepada Kemenkop UKM RI dan semua pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini di Pidie.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat", jelas Kadis.
Adapun isi dari Peraturan Presiden tersebut dalam rangka Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Yang Berat adalah dengan melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya.
Semua Kementerian/Lembaga mengambil perannya masing- masing dalam program PKPHAM, dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan bapak Presiden RI pada kegiatan Kick off penyelesaian pelanggaran HAM Yang Berat pada masa lalu di Aceh secara non-yudisial, yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Pidie, ungkapnya.
Setelah mengikuti pelatihan ini, kepada para peserta pelatihan yang merupakan para korban ataupun ahli waris korban, diharapkan dapat mengembangkan usahanya sehingga menjadi keluarga yang mandiri secara perekonomian, pinta Cut Afrianidar.
"Berwirausaha di era globalisasi seperti saat ini dituntut harus inovatif dan kreatif. Untuk itu pelatihan ini menjadi sarana menambah pengetahuan dalam mengembangkan usaha", ujar Kadis Perdagkop UKM Pidie. (AS)