Ketua YARA Langsa Minta Penegak Hukum Usut Pernyataan Presidium ALASKA
Liputangampongnews.id - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, mendukung pernyataan apa yang disampaikan Presidium Aliansi Merdeka ( ALASKA).Abdui Maulana, didalam berita menyangkut penghargaan WTP KE 8 berturut turut dari BPK RI, telah di nodai oleh pejabat Pemko Langsa, tim penegah hukum kita minta harus usut apa yang sudah di publikasikan oleh ALASKA, ada celah hukum untuk di usut.
Kita minta harus di usut pernyataan ini, ujar H Thallib, Ibr, kepada sejumlah awak media di Kantor YARA Langsa, jln Syiau Kuala Langsa Provinsi Aceh Kamis ( 16/9/2021) sore.
Dalam berita itu sangat jelas di uraikan mereka jangan disebutkan korupsi tetapi sebutan maling, ujar Dosen Fakultas Hukum Unsam.
H Thallib, yang juga Advokat menyebutkan dalam berita yang disampaikan adanya indikasi dugaan skandal maling Volume pekerjaan jalan ditubuh pemerintahan di Pemko Langsa tahun 2018/2019, kekurangan Volume 17 Paket pekerjaan jalan sebesar Rp.1,071 M, 348 juta pada 14 Paket Non - jalan, 85,7,juta, ini sangat jelas adanya indikasi dan dugaan korusi yang dilakukan oleh pejabat Pemko Langsa, ujar nya.
Lebih lanjur disebutkan dugaan adanya kerugian negara Rp.1,698 M, hasil laporan yang dilakukan BPK tahun 2019, penegak hukum sudah ada pintu masuk terhadap kasus yang di paparkan oleh pihak ALASKA, ujar Mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Apa yang disampaikan oleh ALASKA, perlu dan patut kita hormati karena sudah membuka kasus ini yang masyarakat Kota Langsa belum tau, dan sangat mengejutkan, banyak pihak apa yang sebenarnya terjadi selama ini di Pemko Langsa, ujar H Thallib lagi.
Kita berharap penegak hukum segera menelusuri apa yang sedang dialami oleh masyarakat Pemko Langsa, sudah sangat valid datanya tingga melalukan investigasi kelapangan, cukup alat bukti adanya dugaan maling maling terlibat segera di proses ke jalus hukum, tutup H Thallib.
Seperti disiarkan oleh media baranewsaceh.com- Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Abdi Maulana menyampaikan Apresiasi sebesar-besarnya kepada Walikota Langsa dalam prestasinya meraih penghargaan WTP ke-8 berturut-turut dari BPK RI.
Tetapi Abdi menilai Euforia penghargan tersebut tak ternilai lagi oleh ALASKA, karena telah dinodai oleh oknum pejabat di Pemkot Langsa. Abdi menjelaskan bahwa perkataan korupsi terlalu halus bagi Oknum yang melakukan kerugian terhadap negara, mereka sangat pantas di sebut MALING.
Abdi menyampaikan ada indikasi dugaan Skandal Maling Volume pekerjaan Jalan di tubuh Pemerintahan Kota Langsa pada tahun 2018/2019 dimana kekurangan Volume 17 paket pekerjaan jalan sebesar 1,071 Miliar, 348 Juta pada 14 paket Non-Jalan, 85,7 juta ketidaksesuaian serta denda yang belum ada keterbukaan pengembalian sebesar 194,5 juta oleh pihak rekanan. Jadi total semua beserta denda mencapai 1,698 Milliar indikasi dugaan kerugian daerah (Laporan Hasil pemeriksaan Fisik yang dilakukan BPK tahun 2019). Kekurangan volume tersebut ilustrasi nya seperti ini misalkan nilai kontrak pembuatan sebesar 3 m tetapi setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik itu dilaksanakan 2,5 m ada selisih 0,5 m dalam pngerjaan. Maka itu bukanlah sebuah kekhilafan tetapi itu adalah sebuah kesengajaan kecurangan yang dimana menyebabkan kerugian pada daerah. Kecurangan dan kerugian itu sudah termasuk dalam tindak pidana pemalingan (TIPIKOR pasal 2) .
Indikasi dugaan Skandal Maling Volume ini sesuai hasil pemeriksaan BPK yang tercantum diduga dilakukan oleh Wakil Walikota Langsa sebagai penanggung jawab, mantan Kepala Dinas pu Kota Langsa yang hari ini menjabat sebagai sekretaris daerah, dan kepala Kepala dinas lainnya diantaranya RSUD, DISPERINDAG, dinas perindustrian, perdagangan dan UMKM, DISDIKBUD, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, DPPKP, dan Dispora sebagai pengguna anggaran serta denda pada pihak rekanan.
Oleh sebab itu Kami Mahasiswa/i Kota Langsa yang tergabung dalam aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) memberikan saran dan mendesak pihak Aparat penegak hukum (POLRES Langsa dan KAJARI langsa) serta DPRK langsa sebagai legislatif agar segeralah Siuman dari kepingsanannya dalam membongkar Indikasi Dugaan Skandal Maling Volume pekerjaan ini.
Dan Jika para oknum tersebut melakukan pembelaan sudah mengembalikan kerugian tersebut sesuai UU keterbukaan Informasi Publik harus ada bukti setorannya, dan lagi pengembalian itu mempunyai tempo waktu 28 Hari jam kerja sampai selambat”nya 3 bulan jikalau itu di langgar ada hukuman-hukuman yang berlaku.
Kami sejatinya putra putri asli Kota Langsa sangat berharapan besar kepada aparat penegak hukum dan DPR agar segera siuman dan mengusut atupun mengaudit indikasi dugaan tersebut agar terciptanya kota langsa yang wajar tanpa pengecualian. Dan kami juga menegaskan Tuan rumah tidak akan pernah berunding dengan maling yang menjarah rumahnya . Ini menjadi acun dan referensi kepada aparat serta legislatif untuk menghindari gejolak massa mahasiswa dan untuk memajukan Kota Langsa tercinta ini. (**)