Ketua YARA Langsa Desak Mendagri Tuntaskan Kisruh di Pemko Langsa
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn., mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk turun tangan menyelesaikan konflik yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Provinsi Aceh. Menurutnya, jika persoalan ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi pemerintahan di masa mendatang.
"Situasi di Pemko Langsa saat ini memprihatinkan. Nasib rakyat terabaikan akibat konflik internal, khususnya terkait pembahasan RAPBK 2025. Jika ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat," ujar H. Muthallib kepada sejumlah wartawan di Langsa, Selasa (17/12).
Ia menyoroti peran penting Sekretaris Daerah (Sekda) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian administratif, dan pelayanan publik. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda memegang peran strategis dalam merencanakan dan mengevaluasi program pembangunan," jelasnya.
Namun, H. Muthallib menilai kinerja Sekda saat ini tidak optimal. Ia menyayangkan konflik internal yang menghambat pembahasan RAPBK 2025, ditambah dengan dibukanya seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk posisi Sekda. "Sekda seharusnya menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan ini. Tetapi yang terjadi, justru kepentingan pribadi lebih diutamakan," tegasnya.
Tak hanya itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) juga ikut mencalonkan diri dalam seleksi JPT Sekda di tengah situasi genting menjelang akhir tahun anggaran. "Di saat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sibuk menyelesaikan realisasi anggaran, Kepala BPKD malah sibuk mengejar jabatan," tambahnya.
H. Muthallib juga mengkritik kinerja Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa yang dinilainya kurang peduli terhadap situasi di DPRK Langsa. "Sebagai kepala daerah, Pj Wali Kota seharusnya menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik legislatif. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada komunikasi aktif dengan Pj Sekda dan BPKD, serta abai dalam membuat kebijakan seperti Surat Pengantar Tatib atau Perwal," ungkapnya.
Ia memperingatkan bahwa jika situasi ini terus berlanjut, aksi demonstrasi besar-besaran dari masyarakat bisa terjadi. "Perwal Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tupoksi Sekretariat Daerah sudah jelas. Namun, jika semua pihak sibuk mengejar jabatan tanpa memikirkan nasib rakyat, Kota Langsa akan menghadapi kehancuran di tahun 2025," tandasnya.
Hingga kini, terdapat empat nama yang diketahui mengikuti seleksi JPT Sekda Pemko Langsa, yakni:
1. Suyetno (Pj Sekda Pemko Langsa)
2. Azmi (Kadis BPMG Pemko Langsa)
3. Khairul Iksan (Kepala BPKD Pemko Langsa)
4. Suhartini (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Langsa). (**)