22 November 2024
Daerah

FIMA Paya Bakong Pertanyakan TJSL Perusahaan di Waduk Keureuto

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebagaimana disebutkan didalam Pasal 1 Nomor 3 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi "Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya".

Maka dari itu Forum Interaksi Mahasiswa (FIMA) Kecamatan Paya Bakong mempertanyakan komitmen perusahaan yang melaksanakan kegiatan selama 7 tahun mulai sejak 2015 sampai dengan 2022 di kecamatan paya bakong.

ketua Umum FIMA Andi Muhammad Reza menambahkan seharusnya pihak perusahan yang ada di Proyek Waduk Keureuto sebagai proyek strategis nasional dapat melihat kondisi dan membantu masyarakat dengan adanya diterapkan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial atau komitmen perusahaan.

"Sebenarnya dengan kehadiran beberapa perusahaan di Proyek Waduk Keureuto dengan peringkat nasional ini dapat menjadi salah satu solusi terhadap masyarakat setempat. Bukan cuma hanya menikmati asap, debu jalanan dan keributan dari aktivitasnya perusahaan itu sendiri." sebut Andi.

Andi menambahkan, pihaknya sudah mencoba menghubungi pihak Humas Peusahan melalui via whatsapp untuk audiensi langsung dan mempertanyakan kemana selama ini disalurkannya  Dana CSR itu selama 7 Tahun Perusahaan di Proyek Waduk Keureuto yang sedang beroperasi, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan "Tutup Andi".(Fadly P.B)