Kejari Pijay Musnahkan Sejumlah BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (21/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui Kasi Inteligen Hafrizal, S.H, M.H mengatakan, hari ini kita telah melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengandilan yang putusannya dirampas untuk di musnahkan sejak Maret 2023 s/d Juli 2023 sebanyak 16 perkara.
Diantaranya, Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah 10 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 103,25 (serratus tiga koma dua puluh lima) gram, Perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan jumlah 4 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 983 (Sembilan ratus delapan puluh tiga) gram.
Kemudian Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dengan jumlah 1 perkara, Perkara tindak pidana Umum lain (TPUL) dengan jumlah 1 perkara, Barang buktik lainnya sejumlah 29 buah berupa Handphone, Potongan Besi, karung, plastic, kaca pirek, kain, pakaian, selimut dan tikar.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di campur cairan alkohol dan diblender lalu di buang yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya diikuti oleh para tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang diikuti oleh para tamu undangan.
Barang bukti lainnya seperti Handphone, Potongan Besi, karung, plastic, kaca pirek, kain, pakaian, selimut dan tikar dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Kemudian di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (**)