Kejari Pidie Jaya Kembali Cambuk Agen Chip Higgs Domino
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali menggelar pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terpidana/terhukum S Bin MA dihalaman Mesjid Islamic Center Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (10/11).
Tampak hadir pada kegiatan tersebut unsur Muspida Pidie Jaya, sejumlah Kepala SKPK, Pabung Kodim Pidie/Pidie Jaya, Dedi Syahputra, SH Kasi Pidum, Kepala Mahkamah Syariah Pidie Jaya, personil Polres Pidi Jaya dan 200 masyarakat ikut menyaksikan prosesi hukum cambuk yang digelar di halaman Mesjid Taqarub Trienggadeng.
Kejari Pidie Jaya Oktario Ahmad Hartawan, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, S.H, M.H mengatakan, S Bin MA warga Meureudu Pidie Jaya ditangkap aparat Kepolisian Polres Pidie Jaya pada 24 Agustus 2022.
Dikatakan, Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis Chip Higgs Domino di Kecamtan Meureudu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapat informasi, bahwa terpidana S Bin MA sering melakukan jual beli koin emas Chip Higgs Domino, saat itu terhukum sedang berada di Warung Simpang Bunot, Meureudu, Pidie Jaya.
Kemudian petugas Polisi mengecek tentang kebenaran Informasi tersebut dengan melakukan pengintaian lalu tidak berapa lama kemudian langsung mendatangi warung tersebut melakukan penangkapan.
Terhadap perbuatan tersebut terrhukum melanggar Qanun Aceh Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Bahwa pelaksanaan Eksekusi Cambuk dilaksankan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Negeri Meureudu yaitu Nomor Putusan Mahkamah Syariah No.6/JN/2022/MS-Mrd. Uqubat Ta’zir didepan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali, pungkas Hafrizal. (**)