Kejari Bireuen Gelar Seminar Hukum Restorarative Justice
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 62 Kejari Bireuen mengadakan seminar hukum yang di selenggarakan Di Gedung ACC Ampon chiek Peusangan, Selasa (19/07).
Kajari Bireuen Mohammad Rumdana SH, MH mengatakan " dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 62, Kejari Bireun mengadakan seminar hukum yang bertema " penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ( Restorative Justice ) oleh kejaksaan RI " dengan tujuan setiap konflik yang ada bisa di selesaikan dengan damai oleh pelaku dan korban secara damai ,pungkas nya
Sementara Bupati Bireuen Dr.Muzakkar A. Gani SH, M.Si mengatakan " Restorative Justice ini sangat penting merupakan suatu tanggapan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran untuk memberikan kerugian dan di selesaikan dengan perdamaian, sementara bagi si korban dilakukan penyembuhan bukan sekedar fisik saja tapi juga perasaan.
Diantara pelaku dan korban mencapai pemahaman sehingga tercipta penyelesaian dengan damai.
Diharapkan dengan ada nya Restorative Justice tersebut " mampu menyelesaikan setiap konflik yang ada dengan kesepakatan damai " tutur Muzakkar .
Sedangkan Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja SIK, MH mengatakan " dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Polres Bireuen sebanyak 532 perkara ada 61 perkara yang di selesaikan secara Restorative Justice di tingkat polres termasuk yang ada di Polsek Polsek , tutur Kapolres.
Pewarta Adi Saleum