27 Desember 2024
Nasional

Kapolri : Sanksi Tegas Bagi Penyalahgunaan Senjata Api

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan senjata api. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan tanpa memandang pangkat, sejalan dengan prosedur tetap (protap) yang mengatur penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Hal ini disampaikan usai apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Kamis (26/12).

Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan oknum anggota Polri. Beberapa kasus tersebut bahkan mengakibatkan korban jiwa, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kapolri juga memerintahkan asesmen, pelatihan, dan evaluasi berkala terhadap anggota yang memegang senjata api. Pengawasan ini bertujuan memastikan senjata hanya digunakan sesuai protap dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. "Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Selain itu, ia meminta kapolda di seluruh Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap personel di wilayah masing-masing. Upaya ini diharapkan memperketat penerapan aturan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Instruksi tegas Kapolri ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Langkah-langkah konkret telah dilakukan untuk menciptakan kepolisian yang lebih profesional dan bertanggung jawab. (**)