08 Agustus 2026
Daerah

Kabid Hukum SAPA Dampingi Marlina Bani untuk Mendapatkan Kepastian Hukum

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSerikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendampingi Marlina Bani, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, melaporkan persoalan sertifikat tanah miliknya yang dinyatakan hilang setelah diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN) untuk proses pemecahan sertifikat.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH, sebagai bentuk upaya memastikan Marlina mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah merugikannya.

Marlina secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bireuen dengan Nomor LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen pada Jumat, 7 Agustus 2026.

SAPA meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh bagaimana sertifikat milik Marlina bisa dinyatakan hilang setelah berada dalam proses pelayanan di BPN Bireuen.

Menurut SAPA, sejumlah hal penting perlu dipastikan dalam proses penyelidikan, di antaranya kapan sertifikat tersebut dinyatakan hilang, di mana terakhir dokumen itu berada, siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta apa penyebab dokumen tersebut tidak ditemukan.

“Ini yang harus dijelaskan. Bagaimana sertifikat warga bisa hilang, kapan hilangnya dan siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut,” ujar Ishak.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai masalah administrasi biasa. Sebab, ketika sertifikat warga dinyatakan hilang, pemilik akan menghadapi proses administrasi baru untuk memperoleh dokumen pengganti yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan.

Marlina mengaku diarahkan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti dengan perkiraan biaya mencapai sekitar Rp4 juta. Biaya tersebut, menurut pengakuannya, mencakup sejumlah keperluan, antara lain pembuatan surat kehilangan di kepolisian, pemasangan iklan kehilangan di surat kabar selama satu bulan, dokumentasi sumpah, hingga proses penerbitan sertifikat pengganti.

“Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kami laporkan persoalan ini agar dapat diusut dan diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika nantinya ditemukan adanya upaya atau unsur tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi tersebut, tentu ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum,” kata Ishak.

Karena itu, SAPA meminta aparat penegak hukum memastikan apakah hilangnya sertifikat tersebut murni akibat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi semua kemungkinan harus diperiksa. Kalau memang karena kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata ada unsur kesengajaan yang merugikan warga atau bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Ishak.

Ia juga menekankan bahwa sertifikat merupakan dokumen penting yang menyangkut kepastian hak atas tanah masyarakat.

“Ini dokumen penting milik masyarakat. Kalau hilang saat berada dalam proses pelayanan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung kerugian,” pungkasnya. (**)