Kabar Gembira, Himbara Akan Hapus Kredit Macet UMKM Mulai Januari 2025
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengumumkan langkah konkret dalam mendukung pemulihan ekonomi. Mulai Januari 2025, Himbara akan menghapus kredit macet yang dialami Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara bertahap.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan program ini akan dilakukan dalam dua tahap. "Tahap pertama dimulai Januari 2025, kemudian tahap kedua akan berlangsung setelah Maret. Kami akan memastikan ini berjalan sesuai target," kata Maman dalam keterangan resmi pada Senin (23/12/2024).
Landasan hukum program tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Program ini menargetkan sekitar 1.097.000 pelaku UMKM, meskipun jumlah tersebut masih dapat berubah akibat kendala pendataan.
"Kami bekerja keras memastikan data valid untuk memaksimalkan manfaat program ini. Prosesnya harus hati-hati dan penuh koordinasi. Kami akan melaporkan perkembangan kepada Presiden secara berkala," tambah Maman.
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan tantangan ekonomi global. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi terkait teknis pelaksanaan program. (**)