JARA Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kasus Korupsi di KKR Aceh
LIPUTANGAMPONGMENS.ID BANDA ACEH - Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
“Kerugian tersebut ditemukan usai ada hasil audit inspektorat Aceh,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama,
Dalam kasus ini, Rizki M Menyebutkan ada beberapa orang yang diduga terlibat. Namun kita berharap kepada Kapolda Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk serius menyelesaikan kasus korupsi yang telah merugikan negara sejumlah Rp. 258. 594. 600.
Meskipun UU PA telah menegaskan KKR Aceh dibentuk 1 tahun setelah UU PA disahkan, namun KKR Aceh baru dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013.
Pada akhir Desember 2013 atas inisiatif DPR Aceh dengan dorongan dan dukungan masyarakat sipil baik di Aceh dan nasional dan internasional serta para korban pelanggaran.
Menurut Rizki Maulizar Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh menyebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tapi setidaknya hanya meringankan saja.
Karena itu jelas, kami dari Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh bersama masyarakat sipil terus melakukan kajian terhadap kasus korupsi perjalanan dinas KKR Aceh ini, Ujarnya.
Kita mendorong dan meminta serta mendesak Komisi I DPRA, melakukan proses evaluasi terhadap keberadaan Komisioner KKR Aceh saat ini dan mendesak Polda Aceh usut Tuntas kasus nya sampai ke akar - Akarnya. (R)