Informasi Warga Bantu Satresnarkoba Gercep ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Agara
Foto : Istimewa (doc. Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Tiga pria diamankan, bersama BB 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Informasi masyarakat membantu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria, yakni S.A. (22) dan F.R. (30), warga Desa Pulonas Baru, serta M.K. (32), warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan ketiga pria sedang berkumpul di sebuah pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan secara bersama-sama. Penggeledahan terhadap ketiganya kemudian menemukan satu paket ganja seberat 0,78 gram dari saku F.R.
Polisi selanjutnya menggeledah pondok dan menemukan sebuah dompet di balik dinding triplek. Di dalamnya terdapat 20 paket sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,29 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan uang tunai Rp80 ribu, gunting, mancis, kaleng, pipet, dan sejumlah plastik kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, F.R. mengakui ganja tersebut miliknya. Ia juga mengakui 20 paket sabu yang ditemukan di balik dinding pondok merupakan miliknya serta alat hisap digunakan bersama.
Ketiga pria bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Ipda Patar mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi menilai partisipasi warga menjadi bagian penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan lingkungan. (**)







